Morowali – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Morowali, Polda Sulawesi Tengah, kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika. Pada Jumat (3/10/2025) sore, tim berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Keurea, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.
Seorang pria berinisial S alias A (44) diamankan petugas setelah diperoleh informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di area parkiran desa yang kerap digunakan sebagai lokasi transaksi narkotika.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba bergerak cepat ke lokasi dan melakukan pemeriksaan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 11 (sebelas) saset sabu dengan berat bruto 28,44 gram. Barang bukti dan pelaku kemudian diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Morowali AKBP Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H. membenarkan penangkapan tersebut dan menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang turut berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Keberhasilan ini merupakan hasil sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam memerangi penyalahgunaan narkoba. Kami mengimbau agar seluruh warga tidak mencoba ataupun terlibat dalam peredaran narkotika, karena dapat menimbulkan ketergantungan serta membahayakan kesehatan fisik dan mental,” tegas Kapolres.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.
Kapolres menegaskan bahwa Polres Morowali akan terus berkomitmen melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, demi mewujudkan Kabupaten Morowali yang bersih dari narkoba.
(Yohanes)