Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Hukum & Kriminal

Polisi Bekuk Pemuda Asal Soppeng, Simpan Sabu di Kos Desa Labota

217
×

Polisi Bekuk Pemuda Asal Soppeng, Simpan Sabu di Kos Desa Labota

Sebarkan artikel ini

Morowali – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Morowali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu di Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Rabu(24/09/2025)

Seorang pemuda berinisial AA (23), warga Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, ditangkap sekitar pukul 00.30 Wita saat berada di kamar kosnya.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 15 paket sabu dengan berat bruto 3,98 gram yang disimpan dalam wadah plastik biru di dalam tas hitam milik pelaku. Selain itu, diamankan pula 1 unit handphone merek Realme warna hitam yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.

Kasat Resnarkoba Polres Morowali, Iptu Komang Darmawa Adi, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

“Pelaku mengaku barang haram itu dititipkan oleh seseorang yang identitasnya belum diketahui, untuk kemudian dijual kembali,” terang Iptu Komang.

Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Morowali. Ia dijerat Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Terpisah, Kapolres Morowali AKBP Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba

“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat bersinergi dalam menjaga generasi muda Morowali dari bahaya narkotika,” tegas Kapolres.

 

Yohanes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250 Example 728x250