Jepara, 24 Juni 2025 Buruh jepara yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Indonesia Perjuangan ( FSPIP ) yang tergabung dalam Konfederasi Barisan Buruh Indonesia (KBBI)melakukan aksi unjuk rasa di kantor Dinas Koperasi UKM Tenaga kerja dan transmigrasi Kabupaten Jepara, Aksi teresebut dilator belakangi oleh kinerja dari pihak Dinas yang enggan menerbitkan Bukti Pencatatan PUK FSPIP PT. Kanindo Makmur Jaya 2 Jepara, yang telah di catatkan pada tanggal 23 Mei 2025 oleh 10 orang pekerja PT. Kanindo Makmur Jaya 2 Jepara dengan susunan pengurus sebagai berikut :
NO NAMA JABATAN
1 AHMAD HASAN SYAIFUDDIN KETUA
2 IZZUL IMDAD SEKRETARIS
3 TULUS PRABOWO BENDAHARA
4 KARNADI BIDANG ADVOKASI
5 RAFI IRAWAN BIDANG ORGANISASI
6 YAZID BUCHORI BIDANG PENDIDIKAN
7 HERDI ARDIANSYAH BIDANG SENI DAN OLAHRAGA
8 AHMAD ISKANDAR ZULQORNAIN BIDANG MEDIA PROPAGANDA
9 ANDIKA AGUNG WIRAYUDHA BIDANG HUMAS
10 FANDI AHMAD BIDANG PEREKONOMIAN
Selanjutnya setelah mereka melakukan pencatatan di kantor Dinas Koperasi UKM nakertrans Kabupaten Jepara, pihak dari Dinas melakukan Verifikasi pada tanggal 3 Juni 2025 pada jam : 10.00 ke PT. Kanindo Makmur Jaya 2 Jepara, namun sebelum kegiatan verivikasi tersebut dilaksanakan oleh pihak dinas, sebanyak 4 orang atas nama Tulus Prabowo, Fandi ahmad, Ahmad Iskandar Zulkornain dan Karnadi di usir keluar perusahaan dengan alasan mereka telah di Mutasi ke PT. Kanaan Globla Indonesia yang berlokasi di kabupeten Sukoharjo , sikap dari perusahaan di duga ada indikasi melakukan Pemberangusan serikat pekerja FSPIP yang didirikan oleh 10 orang pekerja dan pada tanggal 4 juni 2025 Pihak dari Dinas Koperasi UKM Nakertrans kab. Jepara mengeluarkan surat yang intinya melakukan penundaa pencatatan FSPIP PT. Kanindo Makmur Jaya 2 karena ada 4 orang Pengurus yang di Mutasi , atas surat tersebut ke sepuluh orang memenuhi syarat kekurangan 4 orang yang disampaikan oleh pihak dinas dan tepatnya pada tanggal 16 Mei 2025 kami selaku pengurus menyampaikan penambahan 5 orang pengurus dan telah di verivikasi oleh pihak dinas dan berjanji akan menerbitkan bukti pencatatan FSPIP PT. Kanindo Makmur Jaya 2 , bukan bukti pencatatan yang di terbitkan oleh pihak dinas namun surat jawaban verivikasi yang isinya belum bisa mencatatkan pembentukan serikat pekerja FSPIP PT. Kanindo Mamkur Jaya 2 dan dari dinas mengambil kesimpulan bukti pencatatan di tunda/ belum bisa di terbitkan, kami mensinyalir ada dugaan praktik pemberangusan serikat pekerja / union busting para pekerja yang membentuk FSPIP di PT. Kanindo Makmur jaya 2 jepara.
Dalam pengertian yang lain, pemberangusan serikat pekerja atau union busting adalah tindakan-tindakan minor yang menafikan, menghambat dan memandulkan fungsi dan peran serikat pekerja.
Secara umum, union busting memiliki dua bentuk dasar, yaitu:
1. perusahaan atau pengusaha berupaya mencegah pekerjanya untuk membangun dan bergabung dengan serikat;
2. perusahaan atau pengusaha berupaya untuk melemahkan kekuatan serikat buruh yang ada dengan intimidasi dan sanksi bagi pengurus dan anggota serta tindakan diskriminatif lainnya yang bertujuan untuk melemahkan kekuatan serikat.
3. Adapun, contoh perbuatan yang termasuk union busting antara lain ancaman PHK, mutasi, kriminalisasi, termasuk pula tindakan-tindakan perusahaan yang membentuk serikat pekerja kuning dengan menaklukan kegiatan serikat pekerja supaya hanya memihak kebijakan perusahaan, atau mendirikan serikat pekerja tandingan.
Jerat Hukum Pelaku Union Busting
1. Karena secara prinsip setiap pekerja/buruh itu berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/buruh, sebagai konsekuensinya, maka terdapat pula perlindungan hukum bagi serikat pekerja/buruh dari praktik union busting sebagaimana diatur dalam Pasal 28 UU 21/2000 yang berbunyi:
2. Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dengan cara:
a. melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi;
b. tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh;
c. melakukan intimidasi dalam bentuk apapun;
d. melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja/serikat buruh.
Praktik union busting yang nyata-nyata melanggar ketentuan Pasal 28 UU 21/2000 di atas merupakan suatu tindak pidana kejahatan Pasal 43 ayat (1) UU 21/2000 menyatakan bahwa barang siapa yang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 UU 21/2000, dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, dan/atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp500 juta.
Di tengah hiruk pikuk kehidupan modern, di mana roda perekonomian berputar tanpa henti, terpatri kisah perjuangan kaum buruh yang tak kenal lelah. Di Kabupaten Jepara, khususnya, semangat juang mereka berkobar di depan Kantor Dinas Tenaga Kerja. Bukan sekadar tuntutan kenaikan upah, melainkan dahaga akan keadilan dan kesejahteraan yang lebih hakiki. Aksi demonstrasi ini bukanlah sekadar unjuk rasa, melainkan manifestasi dari tekad bulat untuk memperjuangkan hak-hak dasar sebagai pekerja, hak yang telah lama terabaikan dan terinjak-injak.
Mereka, para pejuang garis depan ekonomi, berteriak lantang menuntut terwujudnya kebebasan berserikat, sebuah pilar demokrasi yang kerap kali diabaikan. Kebebasan untuk berserikat, bernegosiasi, dan memperjuangkan nasib bersama, adalah hak fundamental yang tak bisa ditawar. Tanpa kebebasan ini, suara mereka bagai bisikan angin yang tak terdengar, harapan mereka bagai bintang yang redup di langit malam.
Lebih dari itu, aksi ini juga merupakan pernyataan tegas melawan praktik “union busting”, sebuah tindakan yang secara sistematis melemahkan kekuatan kolektif buruh. Mereka menuntut pelaku union busting dihukum setimpal, dipenjara, agar menjadi pelajaran bagi siapa pun yang berani menginjak-injak martabat dan hak-hak pekerja. Keadilan harus ditegakkan, bukan hanya sebagai janji kosong, melainkan sebagai realitas yang dirasakan oleh setiap buruh di Kabupaten Jepara.
Mereka datang dari berbagai latar belakang, dengan beragam cerita pilu dan perjuangan panjang. Namun, mereka bersatu padu, diikat oleh satu tujuan mulia: mewujudkan kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh buruh. Semoga aksi ini menjadi titik balik, awal dari babak baru di mana suara buruh didengar, hak-hak mereka dihormati, dan kesejahteraan mereka terjamin. Semoga Kabupaten Jepara menjadi contoh bagi daerah lain, tempat di mana keadilan dan kesejahteraan buruh menjadi prioritas utama. Semoga perjuangan mereka membuahkan hasil, dan semangat mereka terus menyala, menerangi jalan menuju masa depan yang lebih baik Dan Berkeadilan dan dalam aksi unjuk rasa ini kami menyampaikan tuntutan sebagai berikut
Buruh Jepara Menuntut
1. Terbitkan bukti Pencatatan PUK FSPIP PT Kanindo Makmur Jaya 2 Jepara
2. Berikan kebebasan Berserikat untuk Buruh Jepara
3. Penjarakan Pelaku Union Busting/pemberangusan serikat pekerja
Demikian Pers Relase yang kami buat untuk di siarkan kepada seluruh masyarakat di jepara dan se Indonesia untuk menjadi perhatian dan perjuangan buruh di seluruh Indonesia dalam mengadapi birokrasi pemerintah yang diduga melakukan Mal Adminstrasi terhadap masyarakat yang mengingikan pelayanan public yang baik dan berkeadilan. (Krm)