Morowali- Polres Morowali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu di sebuah penginapan di Desa Keurea, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.
Dalam operasi yang berlangsung pada Minggu 16 Maret 2025 dini hari sekitar pukul 01.00 WITA, polisi mengamankan seorang pria berinisial R (38) yang diduga sebagai pengedar. Petugas menemukan satu paket kecil sabu yang disembunyikan di dalam bungkus rokok. Selain itu, polisi juga menyita alat hisap sabu (bong), pirex, serta sebuah ponsel yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkoba.
Tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial J yang berdomisili di Kabupaten Tojo Una-Una.
Sabu dikirim melalui jasa agen rental untuk diedarkan di wilayah Morowali. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana berat.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Morowali guna penyelidikan lebih lanjut.(*)