Morowali- Polres Morowali berhasil mengungkap kasus peredaran sabu di Desa Limbo Makmur, Kecamatan Bumiraya, Kabupaten Morowali pada hari jumat 14 Maret 2025
Kapolres Morowali AKBP Supriyanto, S.I, K, M.H melalui Kasatresnarkoba IPTU Komang menjelaskan bahwa pengukapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas penyalahgunaan Narkotika di sebuah rumah.
Kemudian. atuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Morowali Polda Sulteng mengamankan seorang pria berinisial KS (45) bersama sejumlah barang bukti, termasuk empat sachet kecil narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,07 gram.
Selain itu, turut diamankan satu unit handphone, satu buah dompet, dan satu pembalut yang diduga digunakan untuk menyembunyikan barang terlarang tersebut.
KS diketahui menerima titipan sabu dari seorang pria berinisial M untuk diedarkan di wilayah Morowali. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Morowali untuk proses hukum lebih lanjut.(Nes)