Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Hukum

Dr. Taswem Tarib Sampaikan Opini Mengenai Revisi UU Kejaksaan

192
×

Dr. Taswem Tarib Sampaikan Opini Mengenai Revisi UU Kejaksaan

Sebarkan artikel ini

Jakarta, 6 Februari 2025- Dewan Penasihat IPRI Law Institute yakni Dr. Taswem Tarib, S.H., M.H., Bc.Im. yang juga merupakan mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil) DKI Jakarta, Bali, Maluku Utara, Sumatera Barat menyampaikan opininya mengenai revisi UU No. 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (UU Kejaksaan). Opini tersebut disampaikan pada agenda Diskusi Publik dengan judul “Telaah Kritis: Impunitas dan Kontroversi dalam Undang-Undang Kejaksaan” yang diadakan oleh IPRI Law Institute pada Kamis, 6 Februari 2025 di Hotel Grand Orchardz Kemayoran Jakarta. Beliau menyatakan beberapa poin penting dalam sambutannya selaku Dewan Penasihat yang juga sekaligus membuka acara Diskusi Publik tersebut. Hadir juga pada acara tersebut berbagai perwakilan dari DPRD Jakarta, organisasi masyarakat, mahasiswa, dosen, hingga praktisi yang berkecimpung di bidang hukum.

Taswem Tarib membuka sambutannya dengan menjabarkan latar belakang hadirnya Diskusi Publik ini, yakni terdapat urgensitas untuk membahas kembali UU Kejaksaan yang saat ini memiliki beberapa poin penuh kontroversi. Poin-poin tersebut utamanya terkait dengan tugas dan kewenangan Kejaksaan serta implementasi dan tantangan Kejaksaan.

Ia juga menyinggung bahwa saat ini Kejaksaan merupakan lembaga negara yang memegang peranan penting dalam penegakan hukum di Indonesia sehingga dalam menjalankan fungsi yang berat tersebut, Kejaksaan membutuhkan wewenang yang cukup banyak agar tugas dan fungsinya berjalan dengan baik. Namun demikian, masyarakat maupun pakar hukum menilai kewenangan yang dimiliki Kejaksaan saat ini terlalu berlebihan hingga menimbulkan potensi untuk menjadi lembaga yang kebal hukum.

Terdapat 3 Pasal yang Ia soroti terkait UU Kejaksaan saat ini, yakni Pasal 30A, 30B, dan 30C yang mengatur tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pemulihan aset, bidang intelijen penegakan hukum, dan kegiatan-kegiatan lain yang menjadi wewenang dari Kejaksaan.

Selanjutnya Ia menjabarkan beberapa isu yang lebih spesifik pada UU Kejaksaan saat ini seperti isu hak imunitas Kejaksaan, kewenangan penggunaan senjata api oleh Jaksa, rangkap jabatan di luar instansi Kejaksaan, perluasan fungsi intelijen Kejaksaan, kewenangan penyadapan oleh Kejaksaan, serta koordinasi dan pengendalian penyidikan dan penuntutan antara Kejaksaan dengan Aparat Penegak Hukum lainnya. Sebagai dosen di beberapa Universitas ternama di Indonesia seperti Universitas YARSI, Poltekim Imigrasi, Universitas Udayana Bali, dan segudang pengalaman serta pendidikan lanjutan salah satunya Management Intelligent Police Course di Canberra Australia.

Ia menekankan bahwa aspek teoritis seperti asas check and balances tetap harus dijaga dalam implementasi tugas dan kewenangan Kejaksaan. Taswem juga menekankan bahwa lembaga-lembaga yang saat ini sudah ada penting untuk ditingkatkan koordinasi dan fungsinya, bukan hanya menambah lembaga baru, salah satu lembaga yang perlu dioptimalkan fungsinya adalah Komisi Kejaksaan (Komjak) yang menurutnya masih sangat lemah dampaknya karena hanya memberikan rekomendasi terhadap Jaksa yang dianggap menyalahgunakan kewenangannya.

Banyak peserta Diskusi Publik yang mencatat dan terlihat memperhatikan dengan seksama apa yang disampaikan oleh Taswem Tarib tersebut. Kemudian Ia juga menitipkan agar pembahasan Diskusi Publik pada hari itu berjalan dengan baik dan maksimal karena dapat menjadi bahan pertimbangan para dewan dalam menyusun RUU Kejaksaan yang saat ini telah masuk dalam Prolegnas.

Ia menyampaikan harapan besarnya kepada para narasumber agar memperdalam isu-isu yang telah disampaikan olehnya. Narasumber yang hadir pada acara Diskusi Publik tersebut antara lain Haris Azhar, S.H., M.A. (Aktivis HAM & Pendiri Lokataru), Dr. Alfitra, S.H., M.Hum. (Ahli Hukum Pidana Universitas Islam Negeri Jakarta), dan Andi Syafrani, S.H., MCCL., CLA. (Praktisi Hukum & Presiden DPP LIRA), dengan dimoderatori oleh Latifah, S.H., M.H., CLA., C.TT., C.CA., C.MK., C.NS. selaku Direktur Eksekutif IPRI Law Institute.(Al)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250 Example 728x250