Sumut, Tapteng- bedahnusantaraindonesia.id, Terkait pematokan tanah atau konstatering di jalan Jend. Faisal Tanjung, Kelurahan Bona Lumban, Kabupaten Tapanuli Tengah yang berhasil dilakukan oleh pihak Juru sita Pengadilan Negeri Sibolga atas putusan Mahkamah Agung, keluarga Saurma Purba dan Relia Purba selaku penggugat ucapkan terimakasih kepada seluruh Aparat Penegak Hukum yang turut melakukan pengamanan selama proses berlangsungnya pematokan tanah pada, Jumat (14/6/2024) kemarin.
“Kemarin proses pematokan tanah orang tua kami sudah berhasil dilakukan meski sempat ada kericuhan. Untuk itu, kami ucapkan terimakasih kepada Bapak Kapoldasu, Irjen Agung Setya Imam Effendi dan Bapak Kapolres Tapteng, Basa Emden Banjarnahor serta penegak hukum lainnya dan intansi pemerintah daerah. Semoga acara eksekusi selanjutnya dapat berjalan lancar nantinya,”ucap Pardamean Tumanggor selaku anak pemilik lahan (Penggugat,red), Sabtu (15/6/2024).
Pardamean menuturkan, ucapan terimakasih kepada APH tersebut merupakan apresiasi yang patut disampaikan pihaknya mengingat bahwa selama 4 tahun terakhir sejak adanya putusan dari MA keluar tanah orang tuanya tersebut tidak berhasil dilakukan pematokan batas tanah.
“Baru dibawah kepimpinan Bapak Kapolda Sumut, Bapak Agung berhasil dilakukan pematokan. Perkara tanah orang tua saya ini sudah 4 tahun tertunda semenjak putusan MA kluar. Baru kepemimpinan bapak kapolda sekarang berjalan,”sebut Pardamean.
Ia juga berpendapat, dengan adanya pengamanan dari APH saat pematokan tanah tersebut maka pihaknya telah berhasil melawan pihak yang diduga mafia tanah atau pihak tergugat yakni, Arga Hutauruk.
“Ya menurut kami, dengan adanya pengamanan dari Aparat Penegak Hukum kita telah berhasil melawan yang kami duga sebagai mafia tanah,”tegas Pardamean.
Sebelumnya diberitakan, Pematokan lahan atau konstatering yang dilakukan oleh pihak Pengadilan Negeri Sibolga terhadap lahan di jalan Jend. Faisal Tanjung, Kelurahan Bona Lumban Kabupaten Tapanuli Tengah berlangsung ricuh. Pasalnya, sejumlah warga terlihat menghadang petugas saat ingin melakukan pematokan lahan.
Meskipun lokasi dijaga ketat oleh pihak Kepolisian dari Polres Tapteng, namun warga yang diduga dari pihak tergugat, Arga Hutauruk bersikeras agar pematokan lahan tersebut tidak dilakukan. Hal itu dikarenakan, Arga Hutauruk mengklaim bahwa lahan itu merupakan miliknya.
Sementara berdasarkan putusan dari Pengadilan Negeri Sibolga, kemudian Pengadilan Negeri Provinsi Sumatera Utara serta Mahkamah Agung yang telah ingkrah, lahan tersebut merupakan milik Saurma Purba dan Relia Purba. Kendati demikian, pihak tergugat tetap menolak konstatering tersebut hingga berujung ricuh dan empat orang yang dianggap provokator pun diamankan oleh Polisi.
“Pada saat pematokan lahan tadi, pihak tergugat masih merasa lahan itu adalah milik dia, sehingga sampai menunjukkan sifat arogansinya di lahan. Sehingga dari massanya tadi sempat menghalang petugas untuk dilakukan konstatering lahan” Jelas Pardamean Tumanggor, selaku anak pemilik lahan.
Akhirnya, setelah dilakukan pengamanan terhadap massa yang menolak, Pengadilan Negeri Sibolga pun berhasil melakukan pematokan lahan dan penancapan plang sita putusan pengadilan. Dengan hasil keputusan tersebut, pihak penggugat pun merasa lega, karena tudingan mereka yang dianggap sebagai mafia tanah.
Karena sebelumnya, pihak penggugat bersama Pengadilan Sibolga pada tahun 2023 lalu sempat ingin melakukan pematokan lahan. Namun terhalang karena mengindari kericuhan yang dibuat oleh pihak tergugat.
(Jasman J.Mendrofa)