Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Redaksi

Istri Senang- senang ke Thailaind Gugat Cerai Suami di Pengadilan Negeri Balige, Diduga Kuat Mempunyai Pria Idaman Lain

38
×

Istri Senang- senang ke Thailaind Gugat Cerai Suami di Pengadilan Negeri Balige, Diduga Kuat Mempunyai Pria Idaman Lain

Sebarkan artikel ini

 

 

Sumut, Balige- Bedah Nusantara Indonesia.com. Seorang Ayah inisial (RS) yang didampingi anaknya sebagai tergugat inisial (CWS) menyampaikan kepada Awak Media Online BNI.COM ini bahwa pada saat ini sedang dalam proses persidangan gugatan cerai seorang Istri inisial (YAS) sebagai Penggugat di Pengadilan Negeri Balige. Rabu(03/04/2024)

Adapun acara persidangan dipimpin Majelis Hakim yang diketuai oleh bapak Dr.MP.SH.MH serta Panitera Pengganti. Dalam persidangan si suami sebagai tergugat menyampaikan beberapa photo” istrinya (penggugat) bersenang senang kencan dengan seorang pria yang diduga kuat adalah teman selingkuhannya, padahal masih memiliki Suami Sah secara hukum yaitu tergugat sendiri.

Photo” tersebut sudah dapat dijadikan salahsatu alat bukti dimana si penggugat (YAS) pada awal Mei 2023 dan awal September 2023 tergugat pergi bersenang-senang keluar negeri dan daerah yaitu ke Thailand, Yokjakarta, Pandan -Sibolga dan daerah lainnya bersama diduga teman pria idaman lain (PIL) dan rekan”nya yang lain.

Selanjutnya disampaikan juga bahwa kepergian penggugat (YAS) tidak seijin dan tidak sepengetahuan suami sah ( yang pada saat ini sebagai tergugat ) serta meninggalkan seorang anak lelaki balita mereka berusia 4 tahun dan tidak diketahui keberadaan anak tersebut dititipkan penggugat (si istri) pada saat itu.

Kemudian pada tanggal 27 September 2023, si Istri (YAS) secara mendadak langsung menggugat “CERAI” si suami (CWS) di Pengadilan Negeri Balige dengan dalil tuduhan yang tidak rasional.

Mengetahui hal ini, betapa terkejutnya sang suami (tergugat) yang menimbulkan tanda tanya besar didalam hatinya apakah karena sudah ada Pria Idaman Lainnya ( PIL ) tersebut, namun semuanya tergugat pasrah kepada kehendak Allah Yang Maha Kuasa dan Maha Mengetahui.

Dalam proses berlangsungnya persidangan gugat cerai ini, Si suami (tergugat) sangat mengharapkan pertimbangan dari dan memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang diketuai oleh bapak Dr.MP,SH,MH bahwa dengan adanya alat bukti tersebut diatas selain bukti lainnya serta laporan saksi tergugat yang dapat dijadikan bahan pertimbangan yang kuat bahwa Hak Asuh Anak kiranya diberikan kepada si suami (CWS) sebagai tergugat.

Semoga permohonan ini dipertimbangkan untuk dikabulkan yang mulia Majelis Hakim, serta diberkati oleh Allah Yang Maha Pengasih dan Penyayang.

Demikian juga pendapat dan pandangan tokoh adat batak toba menyampaikan bahwa pada umumnya didalam masyarakat suku batak Toba dengan adat istiadatnya apalagi peristiwa ini terjadi di Bona Pasogit yang masih teguh adat dan kebiasaan yang berlaku yaitu apabila seorang istri menggugat cerai suami, maka Hak Asuh Anak diberikan kepada si Suami ( setelah anak tersebut lepas menyusui dibawah umur tiga tahun ) serta diperkuat juga oleh hukum adat batak toba bahwa anak tersebut adalah sudah jelas membawa garis keturunan marga sang ayahnya ( patrilineal murni ).

” Demikianlah pihak keluarga dan tergugat mengharapkan pertimbangan majelis hakim dalam memutuskan perkara gugatan cerai ini seadil-adilnya dan sesuai kebenaran hukum yang berlaku di negara indonesia, baik secara hukum tertulis maupun secara hukum yang tidak tertulis, tutupnya”.
(Robert)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250 Example 728x250