Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Hukum & Kriminal

6 Bulan 48 Kasus! Polres Morowali Bongkar Sindikat Curanmor, 36 Motor Berhasil Diamankan

86
×

6 Bulan 48 Kasus! Polres Morowali Bongkar Sindikat Curanmor, 36 Motor Berhasil Diamankan

Sebarkan artikel ini

Morowali- Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga Morowali akhirnya berhasil diungkap. Dalam kurun waktu enam bulan terakhir, Polres Morowali mencatat 48 laporan curanmor di 16 lokasi berbeda. Dari hasil penyelidikan intensif, polisi berhasil mengamankan 36 unit sepeda motor serta membekuk tiga pelaku yang tergabung dalam satu jaringan pencuri.

Ketiga pelaku masing-masing adalah Heri Mubari Simatupang alias Heri, Erwin Gutawa alias Ewing, dan Miming alias Gacor alias Alimudin. Mereka diduga kerap beraksi di wilayah Kecamatan Bahodopi dan sekitarnya dengan modus yang bervariasi.

Kasus pertama terungkap saat Heri mencuri motor Yamaha Mio Sporty hijau putih di depan kos pada awal September. Ia nekat merusak borgol cakram menggunakan besi ulir sepanjang 30 cm, lalu menyambung kabel kontak untuk membawa kabur motor tersebut.

Erwin, pelaku kedua, menyasar Yamaha Aerox merah pada Agustus 2025. Ia memanfaatkan kelengahan pemilik yang tidak mengunci stang motor. Dengan cepat, kabel kontak dipotong dan disambung ulang — motor pun melaju tanpa suara.

Sementara Miming alias Gacor beraksi di tempat pencucian kendaraan di Desa Fatufia. Ia mencuri Yamaha Mio M3 merah dengan mudah karena kunci kendaraan masih tertinggal di dashboard.

“Modus mereka sangat rapi. Erwin dan Miming ini satu komplotan yang sering beraksi bersama, sementara Heri bergerak sendiri saat malam hari dengan menyasar motor yang tidak terkunci stang,” ungkap Kapolres Morowali AKBP Zulkarnain, S.H., M.H. dalam konferensi pers di halaman Mako Polres Morowali, Senin (6/10/2025).

Dari tangan para pelaku, polisi menyita:
– 1 unit Yamaha Mio Sporty hijau putih
– 1 unit Yamaha Aerox merah
– 1 unit Yamaha Mio M3 merah
– 33 unit motor lainnya hasil kejahatan.

Para tersangka kini mendekam di tahanan dan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun.

Kapolres Morowali juga mengimbau masyarakat yang kehilangan kendaraan untuk segera datang ke Polres dengan membawa dokumen lengkap seperti STNK dan bukti kepemilikan lainnya.

“Kami akan cocokkan nomor mesin dan rangka. Kalau sesuai, motor bisa langsung dipinjam pakaikan sambil proses hukum berjalan,” tegas Kapolres.

Yohanes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250 Example 728x250