Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Hukum

Warga Lalampu Resah Dugaan Galian C Ilegal, Sungai Dikeruk dan Lingkungan Terancam

585
×

Warga Lalampu Resah Dugaan Galian C Ilegal, Sungai Dikeruk dan Lingkungan Terancam

Sebarkan artikel ini

MOROWALI, Sulawesi Tengah — Warga Desa Lalampu, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, mengaku resah dan geram atas aktivitas galian C yang diduga ilegal di aliran Sungai Lorong Areta. Aktivitas tersebut dinilai telah merusak lingkungan dan mengancam keselamatan permukiman warga sekitar.

Salah seorang warga Lalampu, Makmur, mengatakan pengambilan material pasir dan batu dari sungai tersebut sudah berlangsung cukup lama. Material hasil galian kemudian dijual dan diangkut melewati permukiman warga, tepat di depan rumah-rumah penduduk.

“Itu material diambil langsung dari sungai, lalu dijual dan lewat di depan rumah kami. Sungainya jadi keruh dan rusak. Kalau terus dikeruk, apa tidak berdampak bencana ke depan?” ujar Makmur, Senin (22/12/2025).

Menurutnya, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Lalampu telah berulang kali mengingatkan pelaku agar menghentikan aktivitas tersebut. Namun, imbauan itu tidak diindahkan. Pelaku justru berpindah lokasi dan tetap melakukan penggalian.

“Sudah sering diingatkan BPD, tapi tidak digubris. Kalau ditegur, dia pindah sebentar lalu lanjut lagi. Bahkan katanya masih ada hubungan keluarga dengan ipar kepala desa,” ungkapnya.

Makmur menambahkan, lokasi galian berada di Sungai Lorong Areta, tidak jauh dari area pondok pesantren. Ia menyebut sungai tersebut telah lama dikeruk tanpa adanya izin resmi maupun sosialisasi kepada masyarakat.
Selain itu, warga mengaku pernah dijanjikan kompensasi atas dampak lumpur yang masuk ke rumah-rumah warga akibat aktivitas tersebut. Namun, hingga kini janji itu tidak pernah direalisasikan.

“Dulu sempat janji ada kompensasi, tapi sampai sekarang tidak ada. Lumpur masuk ke rumah warga, tapi tidak ada tanggung jawab sama sekali,” katanya.

Warga juga menilai aktivitas tersebut tidak memiliki identitas perusahaan yang jelas serta tidak melakukan koordinasi dengan masyarakat, sehingga diduga kuat sebagai aktivitas penambangan ilegal.

Makmur menyebutkan, aktivitas penggalian masih berlangsung hingga Senin pagi sekitar pukul 09.00 WITA. Ia berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera turun tangan untuk menindak tegas pelaku.

“Kami berharap pihak terkait segera bertindak, karena ini sudah merusak lingkungan dan berpotensi menimbulkan bencana bagi warga,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pelaku maupun instansi terkait. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan.

 

(Yohanes)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250 Example 728x250