Kendari – DPD Generasi Sosial Peduli Indonesia (GSPI) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyoroti beberapa pekerjaan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kota Kendari yang diduga tidak sesuai dan dikerjakan asal jadi. Jum’at, 14/03/2025.
Sekretaris DPD GSPI Sultra, Rusdin menduga beberapa pekerjaan tersebut diduga dikerjakan cacat kualitas dan tidak sesuai spesifikasi. Pasalnya, ditemukan beberapa pekerjaan tersebut sangat kotor pada bagian pemasangan tehel lantai dalam bangunan gedung maupun pasangan keramik diarea halaman sangat kotor akibat sisa – sisa pekerjaan yang tidak dibersihkan.
Berdasarkan hasil investigasinya, Rusdin juga menemukan beberapa pekerjaan yakni, Talud sudah patah, bahkan beberapa bangunan gedung sudah patah/retak dan pengecetannya pun sudah terkelupas dan saluran pipa pembuangan sudah patah.
Bahkan jalan menuju lokasi destinasi taman bahari tondonggeu belum dilakukan perbaikan sebagai penunjang agar menarik simpati masyarakat untuk berkunjung. Dan pekerjaan Lampu Taman padam pada malam hari.
“Kami menduga ini ada kongkalikong dan terkesan dipaksakan serah terima pekerjaan, meskipun tidak sesuai. Kemudian kami duga tim PHO nya ini hanya serah terima pekerjaan diatas meja, sebab kalau benar – benar tim PHO memeriksa baik Kualitas, Kuantitas maunpun Estetika, tentu pekerjaan itu tidak diterimanya,” ucapnya.
Selain itu, Rusdin juga menyayangkan pekerjaan tersebut, yang seharusnya digabung menjadi satu lalu di tenderkan, tetapi berdasarkan data yang dihimpunnya dalam 1 objek yang saling berkaitan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB), ternyata dilakukan beberapa metode pekerjaan, yaitu melalui Tender, Penunjukan langsung, Pengadaan Langsung dan E-Purchaisng.
Atas dasar itulah, DPD GSPI Sultra menduga bahwa dalam pekerjaan ini terjadi konspirasi terstruktur dan masiv yang dapat merugikan keuangan negara.
Tidak hanya itu, Kondisi lahan lokasi pembangunan itu belum dilakukan pembebasan dan masih bersengketa. Dan itu sesuai pengakuan oknum pengawai keluarahan saat ditemui beberapa hari lalu di Kantor Kelurahan Tondonggeu.
Kemudian, lokasi pembangunan itu juga merupakan lahan Dinas Perikanan, dan memiliki Sertifikat sesuai pengakuan oknum pegawai kelurahan itu.
Beberapa pekerjaan dalam 1 objek yang terbagi menjadi beberapa metode pekerjaannya, sebagai berikut :
1. Pekerjaan Jalan dalam Kawasan sebesar Rp.326.000.000, Tender.
2. Pekerjaan Toilet dan Perlengkapannya sebesar Rp. 507.000.000, Tender
3. Pekerjaan Plaza/Area Pengunjung sebesar Rp. 2.027.500.000, Tender
4. Pekerjaan Kios Cendera Mata sebesar Rp.486.000.000, Tender
5. Pekerjaan Lampu Taman sebesar Rp.105.000.000, Pengadaan Langsung
6. Pekerjaan Bangku Taman sebesar Rp.56.000.000, Pengadaan Langsung
7. Pekerjaan Median Taman sebesar Rp.137.500.000, Pengadaan Langsung
8. Pekerjaan Penanaman Semak sebesar Rp.100.000.000, Pengadaan Langsung
9. Penanaman Rumput sebesar Rp.25.000.000, E-Purchasing
10. Penanaman Pohon sebesar Rp.12.500.000, E-Purchesing
Anehnya, beberapa pekerjaan yang berbeda diatas menggunakan 1 (Satu) Jasa Konsultan Pengawas Kontraktual yang dianggarkan dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
Dari poin 1 s/d Poin 10 diatas, Menurut Rusdin seharusnya dilakukan perencanaan satu kali (1 Paket) dan tertuang didalam satu RAB dan dilakukan tender sekaligus, tetapi ini tidak, justru terbagi – bagi dengan waktu dan objek pelaksanaannya sama.
Setelah dilakukan konfirmasi kepada Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kota Kendari melalui surat resmi DPD GSPI Sultra, teryata pekerjaan tersebut sudah dilakukan PHO dan/atau sudah dilakukan serah terima pekerjaan, meskipun diduga belum dilakukan Phinising akhir seperti pembersihan sisa/bekas pekerjaan.
Plt. Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Hj. Sasriati, S.E.,M.Si melalui surat resminya Dengan Nomor : 400.14.5.2/161/2025, Tertanggal 13 Maret 2025, ia mengatakan, sebagai berikut :
1. Bahwa pelaksaan kegiatan pembangunan di Kelurahan Tondonggeu telah sesuai dengan RAB dan Petunjuk Teknis yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
2. Pekerjaan yang dimaksud sudah dilaksanakan kegiatan PHO pada bulan Desember 2024, masih ada tahap pemeliharaan selama 6 Bulan. Dan telah dilakukan pemeriksaan oleh BPK RI Pada Tanggal 05 Maret 2025.
3. Adapun lahan yang dipakai kegiatan pembangunan tersebut merupakan lahan pemerintah daerah kota kendari. Dan masih ada sisa lahan yang masih dalam proses pembebasan seluas + 3000 M2, yang ditangani oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Kendari. Dan kendala yang dihadapi karean ada beberapa masyarakat yang mengklaim tanah tersebut.
4. Kegiatan yang dimaksud tidak di Tender langsung dalam 1 paket, karena daftar rincian kegiatan yang disampaikan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sudah dirinci perpaket kegiatan sesuai dengan tema kegiatan dan nomor rekening yang berbeda beda. Sehingga kami tidak bisa menggabungkan dalam 1 paket mempunyai menu tersendiri dari sisi laporan dan pertanggungjawaban keuangan. Sesuai juknis dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Lanjut Sekretaris DPD GSPI Sultra, Rusdin menyampaikan seharusnya pihak Dinas terkait melakukan pembebasan lahan terlebih dahulu, untuk menghindari gangguan dan sengketa kepemilikan di kemudian hari.
Untuk itu, Pinta Rusdin,” kami meminta Walikota Kendari untuk segera mengevaluasi serta mencopot Plt. Kadis Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kota Kendari bersama PPK, selain itu, Walikota Kendari juga diminta memerintahkan Inspektorat Kota Kendari untuk melakukan pemeriksaan pada pekerjaan tersebut di Kelurahan Tondonggeu,”.
Terakhir, Rusdin selaku sekretaris DPD GSPI Sultra menyatakan bahwa bakal mengadukan pekerjaan tersebut di Kejaksaan atau Kepolisian, Pungkasnya.(Man)