Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Hukum

Tunggakan Pinjaman BRI, Warga Diduga Alami Intimidasi dan Panggilan ke Kejaksaan Morowali

583
×

Tunggakan Pinjaman BRI, Warga Diduga Alami Intimidasi dan Panggilan ke Kejaksaan Morowali

Sebarkan artikel ini

Morowali, Sulawesi Tengah — Seorang warga Kecamatan Bungku Tengah mengaku mengalami intimidasi dan intervensi dari oknum pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Bungku terkait tunggakan angsuran pinjaman yang baru berjalan dua bulan. Dugaan intimidasi tersebut mencuat setelah yang bersangkutan menerima surat panggilan perdata ke Kejaksaan Negeri Morowali.

Masidin, warga yang mengalami kejadian tersebut, menuturkan bahwa dirinya sebenarnya telah berkomunikasi dan berjanji untuk melunasi angsuran begitu penjualan lahannya selesai. Namun, menurutnya, oknum pegawai berinisial (YI) tetap melakukan penagihan dengan cara yang dinilai tidak etis.

“Kami sudah sampaikan bahwa pembayaran akan kami lakukan setelah tanah kami dibayar. Memang usaha kami sedang menurun. Tapi kemudian saya diancam lewat WhatsApp, ditanya kenapa tidak ke kantor. Padahal HP saya rusak dua hari,” ujarnya, Sabtu (22/11/2025).

Masidin mengaku terkejut ketika kemudian mendapatkan ancaman akan dipanggil ke Kejaksaan terkait tunggakan tersebut.

“Oknum itu bilang saya lebih senang dipanggil di Kejaksaan. Seumur hidup baru kali ini saya tahu BRI punya pengacara dan bisa membuat somasi seperti itu,” ungkapnya.

Menurutnya, tindakan tersebut menimbulkan kesan intimidatif karena selama ini ia selalu memiliki catatan kredit yang baik dan menyerahkan sertifikat sebagai jaminan.

Ia juga mempertanyakan penggunaan jaminan dalam pinjaman tersebut yang nilainya berada di bawah Rp100 juta, yang menurut informasi pemerintah seharusnya dapat diberikan tanpa agunan khususnya pada program Kredit Usaha Rakyat (KUR).

“Kami meminjam Rp45 juta tapi tetap pakai agunan. Ini yang menurut saya kurang adil. Apalagi baru dua bulan menunggak sudah mendapat ancaman seperti itu,” tambahnya.

Masidin mengaku bahwa selain ancaman, oknum tersebut juga datang ke rumah dan secara langsung menyerahkan Surat Peringatan (SP1) meski ia telah menjelaskan bahwa sedang menunggu pembayaran lahan untuk melunasi kewajiban.

“Kalau bijaksana mestinya tidak langsung SP1. Tunggakan tetap akan kami bayar, hanya terkendala waktu. Tapi tetap saja dipaksa diberikan SP1,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa tindakan seperti ini dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat yang tidak memahami prosedur somasi maupun proses pemanggilan dari lembaga hukum.

“Saya yakin banyak masyarakat awam yang takut kalau diperlakukan seperti ini. Saya sendiri baru tahu kalau panggilan itu ternyata terkait somasi,” katanya.

Diketahui, pihak yang dipanggil dalam surat perdata tersebut adalah Saadila, putri dari Masidin, yang menjadi peminjam dalam fasilitas kredit BRI.

Saat dikonfirmasi, Kepala Unit BRI Bungku menyampaikan bahwa data terkait kasus ini masih dipelajari karena ia sedang berada di luar kantor.

Hingga berita ini diterbitkan, klarifikasi resmi dari BRI Unit Bungku maupun BRI Cabang Morowali masih dalam proses permintaan.

 

(Yohanes)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250 Example 728x250