Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
TNI

TNI Aktif Dilarang Bekerja di Perusahaan Swasta Sesuai UU TNI No. 34 Tahun 2024

31
×

TNI Aktif Dilarang Bekerja di Perusahaan Swasta Sesuai UU TNI No. 34 Tahun 2024

Sebarkan artikel ini

Bedahnusantaraindonesia.id- 10 Maret 2025 – Berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), prajurit TNI yang masih berstatus aktif dilarang bekerja di perusahaan swasta. Ketentuan ini ditegaskan dalam Pasal 39, yang menyatakan bahwa prajurit TNI wajib bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak diperbolehkan terlibat dalam kegiatan bisnis atau usaha yang dapat mengganggu profesionalisme serta tugas utama sebagai alat pertahanan negara.

Larangan ini bertujuan untuk menjaga netralitas, disiplin, serta dedikasi penuh prajurit dalam menjalankan tugas pertahanan dan keamanan negara. Selain itu, kebijakan ini memastikan bahwa tidak terjadi konflik kepentingan yang dapat mengganggu integritas institusi TNI.

Untuk memastikan ketentuan ini dipatuhi, TNI bersama Kementerian Pertahanan serta instansi terkait akan meningkatkan pengawasan dan evaluasi terhadap personel yang masih aktif. Mekanisme pengawasan ini mencakup pemantauan terhadap aktivitas ekonomi prajurit dan sanksi tegas bagi yang terbukti melanggar aturan.

Prajurit TNI yang ingin beralih ke sektor swasta dapat melakukannya setelah pensiun atau melalui proses pengunduran diri yang sah sesuai prosedur yang berlaku. Hal ini demi menjaga kehormatan dan profesionalisme prajurit dalam menjalankan tugasnya sebagai penjaga kedaulatan negara.

Pemerintah dan institusi terkait akan terus melakukan pengawasan serta penegakan hukum guna memastikan bahwa ketentuan ini dijalankan dengan baik. Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan jika menemukan adanya indikasi pelanggaran terhadap aturan ini.

Sudah di pastikan TNI aktip yang berinisial ” D ” yang berpangkat sertu bekerja di salah satu PT. KGB sebagai tenaga koordinator. Untuk seluruh wilayah yang tersebar dalam pengisian ATM BRI.

(Idham Rizal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250 Example 728x250