Sinjunjung- bedahnusantaraindonesia.id- Tiga orang pelaku Tindak Pidana “Curat” (Pencurian dengan Pemberatan) di daerah Nagari Padang Tarok , Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung Provinsi Sumatera Barat, diamankan Tim Opsnal Satreskrim, Polres Sijunjung, Sabtu (31/8/2024).
Disebutkan bahwa mereka telah melakukan tindak pidana pencurian pipa besi saluran air bersih di daerah hutan Padang Tarok
Ketiga orang pelaku adalah, Suardi (54 tahun) warga Koto Beringin, Tiumang, Dharmasraya, kemudian Iin Sugianto (39 tahun) warga Koto Tangah, Padang Tarok, Kecamatan Kamang Baru, Sijunjung dan Tito Marsuki ( 35 tahun, juga warga Koto Beringin, Tiumang, Dharmasraya.
Pipa yang dicuri oleh ke 3 orang pelaku tersebut, adalah merupakan pipa besi saluran air bersih dari proyek WSLIC pada tahun 2009 silam, dan pipa ini terbentang dari sumber mata air didaerah bukit, hutan, Padang Tarok menuju ke perkampungan atau rumah-rumah warga di daerah Nagari Padang Tarok setempat.
Kejadian ini berawal dari laporan masyarakat Padang Tarok kepada Satreskrim Polres Sijunjung, Sabtu (31/8), bahwa warga setempat telah menangkap tiga orang pelaku, diduga mereka telah mencuri pipa saluran air bersih di Nagari mereka, dan ketiga pelaku tersebut untuk sementara telah diamankan di kantor Walinagari setempat.
Mendapat laporan dari masyarakat tersebut, Kasat Reskrim, AKP. M.Yasin langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk menuju lokasi kejadian.
Sesampainya di lokasi kejadian, ketiga pelaku langsung diamankan selanjutnya mereka digiring ke Mapolres Sijunjung, untuk penyelidikan lebih lanjut.
Ketua Pemuda Nagari Padang Tarok, Arman kepada Media cerdas Sijunjung, mengatakan bahwa,” Ketiga pelaku ini ditangkap di simpang tiga dekat jembatan Padang Tarok, Sabtu siang sekira pukul 13.00.wib, warga setempat curiga dengan apa yang dibawa oleh pelaku dengan mobil L 300, selanjutnya mobil tersebut pun dicegat dan diberhentikan oleh puluhan warga setempat, setelah diperiksa, diketahui bahwa pelaku membawa potongan-potongan pipa besi bekas saluran air bersih,” terangnya.
“Kemudian ketiga pelaku ini, langsung digiring oleh warga kekantor Walinagari setempat, selanjutnya langsung dilaporkan ke pihak Polres Sijunjung,” terangnya Arman lagi.
Arman juga berharap dengan ditangani nya kasus pencurian ini oleh pihak aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini Polres Sijunjung, harapannya supaya bisa memproses pelaku sesuai hukum yg berlaku dan membongkar dengan seterang-terangnya siapa sebenarnya yang menjadi otak pelaku pencurian pipa ini, sebab didepan warga saat di kantor Walinagari pelaku mengatakan bahwa, ” mereka sebenarnya dirental untuk mengangkut mesin dompeng, bukan untuk mengangkut pipa-pipa tersebut, tetapi sesampainya di Padang Tarok malahan mereka disuruh membawa potongan pipa-pipa tersebut,” akui mereka didepan warga.
Nah apa benar pengakuan mereka tersebut kepada warga, biarlah nanti pihak penyidik Polres Sijunjung yang mendalaminya, kemudian disisi lain, pemotongan pipa-pipa besi saluran air bersih ini mungkin sudah lama mereka lakukan, dan saat sekarang baru mereka angkut,” ujarnya lagi.
Saat ini ketiga pelaku, mendekam di hotel prodeo Mapolres Sijunjung, untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman kasus ini lebih lanjut Kasat Reskrim Polres Sijunjung kepada Media. cerdas Sijunjung, mengatakan “Pelaku akan dijerat berdasarkan pasal 363 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), yaitu orang yang melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” jelasnya.( Idriz)