Kendari- Tiga (3) Lembaga besar di Negara Indonesia diduga tidak mampu proses hukum PT. Lawaki Tiar Raya (LTR) yang telah melakukan penjualan Nikel selama 2 (Dua) Berturut turut tanpa persetujuan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB).
Tiga lembaga besar di negara Indonesia yang dimaksud adalah KPK RI, Kejaksaan dan Kepolisian (Polri).
Aktivitas PT. LTR itu terus menjadi sorotan publik, baik itu masyarakat, LSM maupun Organisasi lainnya. Ironisnya, sejatinya PT. LTR diduga leluasa melakukan penjualan Nikel tanpa persetujuan RKAB.
PT. Lawaki Tiar Raya (LTR) adalah salah satu perusahaan tambang yang diduga beroperasi di Kabupaten Kolaka Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Menanggapi hal itu, Presidium Lembaga Navigasi Control Sosial (NCC), Sarwan, SH menjelaskan bahwa pada tahun 2021, PT. LTR dengan SK IUP 540/80 Tahun 2013, telah melakukan penjualan sebanyak 17.795,99 Ton dengan Royalti Provisional 841.912.784,34 tanpa persetujuan RKAB.
Dan pada Tahun 2022, PT. LTR dengan SK IUP 540/80 Tahun 2013 lagi – lagi melakukan penjualan sebanyak 49.238,53 dengan Royalti Provisional ssbesar Rp.3.547.477.612.
Aktivitas dugaan penambangan ilegal itu kini terus menjadi pertanyaan besar bagi Lembaga Navigasi Control Sosial (NCC), karena APH di Sultra ini diduga tidak bisa berbuat apa-apa atas apa yang telah dilakukan oleh penambangan ilegal yaitu PT. LTR.
“Apakah di negara Indoensia ini, khususnya di Kolaka Utara hukum ini tak lagi berfungsi bagi para pelaku usaha baik legal maupun Ilegal, salah satunya adalah PT. Lawaki Tiar Raya,” tanya Sarwan Presidium NCC.
Sementara itu, sambung Sarwan menjelaskan bahwa setiap perusahaan wajib menyampaikan dokumen RKAB, jika perusahaan tersebut tidak menyampaikan dokumen RKAB maka perusahaan tersebut tidak dapat melakukan kegiatan produksi apalagi penjualan.
Terlebih lagi, Bupati dan DPRD Kolaka Utara juga mendapatkan sorotan dari Lembaga NCC yang diduga tidak mampu memberikan sanksi terhadap PT. Lawaki Tiar Raya, “bahkan kami menduga pemerintah kabupaten Kolaka Utara hanya berdiam diri, meskipun diduga telah mengetahui dan melihatnya namun disembunyikan tanpa memberikan sanksi Administrasi,” ujarnya.
Selain itu juga sangat disayangkan keberadaan 3 lembaga besar yakni KPK RI, Kejaksaan dan Kepolisian di negara Indonesia yang berperan penting dalam memberantas kejahatan yang dapat merugikan negara maupun masyarakat itu sendiri diduga tutup mata. Faktanya,
PT. Lawaki Tiar Raya rasanya berat untuk diberikan sanksi dan proses hukum sesuai atauran yang berlaku. Ada apa, siapakah dibalik PT. LTR ini ?.
Padahal, sambung Sarwan, dengan adanya tindakan dari 3 lembaga tersebut sangat diharapkan oleh masyarakat, karena sangat jelas dampak positifnya, dan begitupula sebaliknya jika tidak diproses hukum, maka semakin jelas dugaan bahwa kongkalikong terstruktur itu hanya dapat memperkaya diri sendiri maupun sekelompoknya.(Man)