Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Hukum

Ternyata PT. IHIP di Morowali Diduga Manfaatkan Air Ilegal Dibawah Tanah 

160
×

Ternyata PT. IHIP di Morowali Diduga Manfaatkan Air Ilegal Dibawah Tanah 

Sebarkan artikel ini

Morowali- Pemungutan pajak air tanah di Indonesia kerap menghadapi tantangan serius, termasuk ketidakakuratan data dan keterbatasan akses untuk verifikasi di lapangan. Hal serupa diduga terjadi pada PT. Baoshuo Taman Industry Investment Group (PT. BTIIG atau PT. Indonesia Huabao Industrial Park/ IHIP), sebuah perusahaan yang beroperasi di wilayah Topogaro, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Perusahaan ini diketahui memanfaatkan air bawah tanah untuk kebutuhan operasional karyawannya.

Menurut salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan pada wartawan media ini bahwa PT. BTIIG memanfaatkan sumber mata air bawah tanah yang dialirkan ke tandon sebagai pasokan kebutuhan sehari-hari para karyawannya. “Air yang digunakan oleh para karyawan PT. BTIIG sumbernya dari mata air bawah tanah yang dialirkan ke tandon,” jelasnya pada Senin, 10 Desember 2024.

Meskipun PT. BTIIG/PT. IHIP telah terdaftar sebagai wajib pajak dan melakukan pembayaran pajak air tanah sejak 2022, narasumber menyebutkan adanya kelalaian administratif yang berpotensi melanggar aturan, seperti yang telah dikonfirmasi oleh Supervisor Eksternal PT. BTIIG kepada narasumber bahwa PT.BTIIG belum mempunyai alat ukur penggunaan air tanah, “PT. BTIIG belum memiliki alat ukur penggunaan air tanah. Jika tidak ada alat ukur, itu dianggap sebagai kelalaian administratif yang bisa melanggar ketentuan izin pengambilan air tanah,” tegas narasumber.

Dengan tidak adanya alat ukur penggunaan air tanah PT.BTIIG berpotensi membayar jumlah pajak air tanah lebih rendah dari jumlah yang seharusnya. “Jika ternyata volume air tanah yang digunakan lebih besar dari yang dilaporkan, berarti PT. BTIIG ini dapat dianggap melakukan penghindaran pajak.” tambahnya

Lebih lanjut, hal tersebut juga menyampaikan bahwa PT. BTIIG juga tidak memberikan izin akses untuk memverifikasi lokasi sumber air tanah yang digunakan. “Tanpa izin untuk melihat langsung lokasi sumber mata air, ada celah dalam pengawasan. Bagaimana kita bisa memastikan penggunaan air tanah oleh PT. BTIIG sudah akurat jika tidak ada alat ukur dan izin untuk mengaksesnya tidak ada?” ucapnya dengan nada bingung.

Dengan adanya dugaan ini mencerminkan tantangan besar dalam pengawasan pemanfaatan air tanah di Indonesia, termasuk ketidakakuratan data dan keterbatasan akses di lapangan. Jika tidak segera ditindaklanjuti, situasi ini berpotensi merugikan negara dari sisi penerimaan pajak sekaligus memengaruhi keberlanjutan sumber daya air tanah.

Setalah pihak media mengkonfirmasi Hasrul As, selaku Communication PT. BTIIG terkait masalah ini, Hasrul As hanya mempertanyakan masalah ini, “Informasi dari mana?” tanyanya pada media ini(Wiwi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250 Example 728x250