Morowali- Polemik kewajiban pajak air tanah PT. Baoshuo Taman Industry Investment Group (PT. BTIIG) perusahaan yang beroperasi di wilayah Topogaro, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah terus bergulir tanpa jawaban jelas dari pihak Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD). Kepala BPPD, Ichwan Bachmid, yang sebelumnya memberikan pernyataan kepada media bahwa dirinya tidak memahami secara rinci kewajiban pajak PT. BTIIG, kini memilih bungkam saat dimintai klarifikasi lebih lanjut.
Tim redaksi mencoba menghubungi Ichwan untuk mendapatkan tanggapan resmi terkait ketidaksesuaian informasi yang disampaikannya. Namun hingga berita ini diterbitkan pada Minggu, 15 Desember 2024 tidak ada jawaban atau balasan dari pihaknya. Bungkamnya pihak BPPD hanya memperkuat anggapan bahwa ada masalah serius dalam pengelolaan pajak di institusi tersebut.
Permasalahan ini mencuat setelah Ichwan dalam pernyataan awalnya mengaku belum memahami rincian kewajiban pajak PT. BTIIG. “ Kami perlu melihat lebih rinci bentuk perizinan yang diterbitkan untuk memastikan kewajiban pajak PT. BTIIG,” ujar Kepala BPPD, Ichwan Bachmid.
Padahal, berdasarkan informasi yang diterima dari sumber internal PT. BTIIG, tim BPPD telah melakukan penghitungan pajak air tanah di lokasi perusahaan pada minggu yang sama. “Bersamaan dengan munculnya berita pertama, dari pihak BPPD telah turun langsung untuk menghitung kewajiban pajak air tanah,” ungkapnya.
Ketidaksesuaian ini menimbulkan tanda tanya besar terhadap kompetensi dan koordinasi internal BPPD. Publik pun mempertanyakan, bagaimana mungkin penghitungan pajak sudah dilakukan di lapangan, tetapi Kepala BPPD mengaku belum memahami kewajiban pajak perusahaan tersebut. Kasus ini semakin menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pajak daerah. Publik kini menunggu langkah konkret dari BPPD untuk menjelaskan ketidaksesuaian informasi serta memastikan kewajiban pajak PT. BTIIG dapat diselesaikan dengan baik.(Wiwi)