Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Hukum

Tanggapan Team Advokat FBR Korwil Jakpus: Kontroversi Pasal Dalam UU Kejaksaan

58
×

Tanggapan Team Advokat FBR Korwil Jakpus: Kontroversi Pasal Dalam UU Kejaksaan

Sebarkan artikel ini

Jakarta- Ketua Team Advokat FBR Kordinator Wilayah Jakarta Pusat Muhamad Ali, S.H., M.H memberikan tanggapan pasal dalam Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2021 Perubahan atas Undang-undang Nomor 16 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Menyoroti pasal 8B yang berbunyi “Dalam menjalankan tugas dan wewenang Jaksa dapat dilengkapi dengan senjata api dan sarana prasarana lainnya sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan”.

Menurut Ali pasal 8B karena dapat menimbulkan arogansi serta rawan disalahgunakan, serta dianggap dapat memberikan imunitas (kebal hukum) aparat penegak hukum Jaksa yang bermasalah dengan hukum, peluang Kejaksaan menjadi powerfull dari institusi Aparat Penegak Hukum lainya seperti Kepolisian dan KPK, seyokyanya peraturan di mata hukum sama tidak ada yang kebal hukum siapapun pelakunya sekalipun dia seorang penegak hukum.

Pasal 8 ayat (5) yang berbunyi “Dalam melakukan tugas dan wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan dan penahanan terhadap Jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung”.

Menurutnya ini memberikan perlindungan bagi Kejaksaan yang berlebihan yang berpotensi untuk menutupi praktik-praktik yang bertentangan dengan norma hukum dan penyalahgunaan wewenang, apa bedanya dengan seorang Advokat apakah Advokat yang bermasalah dengan hukum harus izin dengan Ketua Umum Organisasi Advokat.

Didalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat tidak ada ditemukan pasal yang menyatakan “Dalam melakukan tugas dan tanggung jawabnya, pemanggilan, pemeriksaan, pengeledahan, penangkapan dan penahanan terhadap Advokat harus izin terlebih dahulu kepada Ketua Umum Advokat,
sedangkan Jaksa dan Advokat ini sama-sama sebagai penegak hukum dan seharusnya wewenang dan tanggung jawab nya sama karena sama merupakan sebagai penegak hukum.(Al)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250 Example 728x250