Halsel – Muhammad Abd. Fatah, Kepala Desa Kusubibi Kecamatan Bacan Barat Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, terbilang kebal hukum dalam buruknya pengelolaan Dana Desa selama ia menjabat kepala Desa Kusubibi.
Di ketahui pria paruh baya itu menjabat kepala desa Kusubibi sejak tahun 2019 saat pemilihan antar waktu yang sebelumnya di jabat Yasin Selang yang berhalangan tetap (meninggal dunia).
Dari menjabat kepala desa sejak 2019, Muhammad Abd. Fatah sempat di berhentikan oleh Bupati Halmahera Selatan Mendiang Usman Sidik pada tanggal 12 Juli 2021 karena di duga penyalahgunaan dana desa dan meninggalkan tugas karena lebih memilih tinggal di Labuha.
Surat pemberhentian sementara melalui keputusan bupati nomor 147 Tahun 2021 kala itu, Muhammad Abd. Fatah di gantikan dengan Yusuf Tapi tapi selama enam bulan kemudian dilaksanakan pemilihan kepala desa.
Dalam pemilihan kepala desa di tahun 2022, Muhammad Abd. Fatah kembali terpilih sebagai kepala desa Kusubibi.
Namun pengalaman pemberhentian dirinya pada masa bupati Mendiang Usman Sidik bukan di jadikan cerminan, malah lebih menjadi-jadi.
Merasa di back up, Muhammad Abd. Fatah berbulan bulan tinggalkan Desa Kusubibi dan lebih memilih tinggal di kota Labuha bahkan di duga menggelapkan dana desa ratusan juta.
Buruknya kepemimpinan Muhammad Abd. Fatah, membuat warganya geram hingga menggelar demonstrasi di Desa Kusubibi pada Kamis 12 Desember 2024 beberapa waktu lalu di depan kantor desa Kusubibi.
Merasa tidak puas, warga kembali unjuk rasa di kantor inspektorat dan kantor DPRD Halmahera Selatan pada Senin, 16 Desember 2024.
Warga meminta agar inspektorat Halsel, melakukan audit khusus terkait pengelolaan dana desa untuk membongkar kedok Muhammad Abd. Fatah.
Selain itu mereka juga meminta Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba mencopot Muhammad Abd. Fatah dari Kepala Desa Kusubibi.(Saifudin)