Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Pemerintahan

Skema Pemanfaatan Aset Daerah: Retribusi Jalan Tani Ambunu Seharusnya Masuk Kas Daerah

52
×

Skema Pemanfaatan Aset Daerah: Retribusi Jalan Tani Ambunu Seharusnya Masuk Kas Daerah

Sebarkan artikel ini

Morowali, Sulawesi Tengah— Gambar alur pemanfaatan Jalan Tani Ambunu menunjukkan bahwa secara prosedural, jalan tersebut berada dalam kategori Aset Daerah. Karena itu, mekanisme kerja sama pemanfaatannya dengan perusahaan semestinya mengikuti jalur resmi pemerintah daerah, termasuk proses administrasi dan penarikan retribusi.

Dalam skema tersebut, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang memiliki peran sebagai pihak yang melakukan pemeliharaan aset, sementara BPKAD bertugas mencatat status Jalan Tani Ambunu dalam daftar aset daerah. Jika jalan itu digunakan oleh perusahaan, maka prosesnya harus dilanjutkan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sebagai lembaga yang berwenang menetapkan dan menarik retribusi pemanfaatan.

Sebelum retribusi diberlakukan, kerja sama antara pemerintah dan perusahaan harus dibuat melalui MoU sewa, serta mendapatkan persetujuan DPRD sebagai bentuk pengawasan kebijakan pemanfaatan aset.

Melalui mekanisme tersebut, dana yang diterima dari perusahaan wajib masuk sebagai pendapatan resmi daerah dan tercatat dalam Kas Daerah. Dari sana, barulah anggaran dapat dialokasikan kembali ke masyarakat melalui program-program desa, termasuk untuk Desa Ambunu.

Pendekatan ini dipandang sebagai jalur paling aman secara hukum sesuai regulasi pengelolaan aset milik negara/daerah. Selain menjamin transparansi, skema ini memungkinkan pendapatan dari pemanfaatan aset publik diaudit dan dipertanggungjawabkan. Namun, manfaat yang diterima warga biasanya berupa program pembangunan, bukan pemberian dana tunai langsung.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250 Example 728x250