Morowali, Sulawesi Tengah — Bea Cukai Morowali bersama Pemerintah Kabupaten Morowali dan aparat penegak hukum menggelar kegiatan sosialisasi pemberantasan peredaran rokok ilegal di Kecamatan Bahodopi, Selasa (16/12/2025). Kegiatan ini melibatkan Satpol PP, Kejaksaan Negeri Morowali, Polres Morowali, serta Subdenpom Morowali.
Sosialisasi dilaksanakan di kawasan Pasar Keurea Bahodopi melalui pemasangan baliho edukatif dan penyuluhan langsung ke sejumlah toko penjual rokok. Kegiatan tersebut merupakan bentuk sinergi lintas instansi dalam upaya pencegahan dan penekanan peredaran rokok ilegal di wilayah Morowali.
Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Morowali, Cahyo Wibowo, yang memimpin kegiatan tersebut, menyampaikan bahwa pemberantasan rokok ilegal tidak hanya dilakukan melalui penindakan hukum, tetapi juga melalui langkah preventif berupa edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha.
Menurutnya, peredaran rokok ilegal berdampak luas, tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga berpengaruh terhadap sektor kesehatan, perekonomian, serta keberlangsungan industri rokok legal.
“Melalui sosialisasi ini, kami berharap masyarakat dan pelaku usaha memahami ketentuan di bidang cukai dan tidak lagi menjual rokok ilegal. Sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat menjadi kunci utama dalam pemberantasan rokok ilegal,” ujar Cahyo.
Dalam kegiatan tersebut, petugas gabungan memberikan pemahaman langsung kepada para pemilik toko terkait ciri-ciri rokok ilegal serta sanksi hukum yang dapat dikenakan. Selain itu, pemasangan baliho dilakukan sebagai media edukasi visual agar pesan pemberantasan rokok ilegal dapat tersampaikan secara luas kepada masyarakat.
Melalui sinergi lintas instansi dan upaya sosialisasi berkelanjutan ini, Bea Cukai Morowali berharap peredaran rokok ilegal di Kecamatan Bahodopi maupun wilayah Kabupaten Morowali secara umum dapat ditekan, guna melindungi kepentingan negara dan masyarakat.
(Yohanes)















