Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Polri

Satresnarkoba Polres Morowali Ungkap Kasus Sabu 22,29 Gram di Bungku Tengah

54
×

Satresnarkoba Polres Morowali Ungkap Kasus Sabu 22,29 Gram di Bungku Tengah

Sebarkan artikel ini

Morowali, Sulawesi Tengah— Satuan Reserse Narkoba Polres Morowali kembali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika Golongan I jenis sabu di Kelurahan Marsaoleh, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, Jumat (20/02/2026) sekitar pukul 20.30 WITA.

Kapolres Morowali AKBP Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasatresnarkoba IPTU Lukman, S.H., M.H. menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di salah satu rumah di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan penggeledahan, serta berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial Z.R. (28). Dari lokasi pertama, petugas menemukan satu saset sabu berukuran sedang dan satu unit handphone merek Vivo warna hitam.

Hasil interogasi mengungkap bahwa pelaku masih menyimpan narkotika di kamar kos di Desa Lalampu, Kecamatan Bahodopi. Personel kemudian melakukan penggeledahan lanjutan dan menemukan satu saset sabu berukuran sedang dalam wadah plastik warna silver serta enam saset kecil yang disimpan dalam pipet warna ungu.

Secara keseluruhan, petugas mengamankan 8 saset sabu dengan berat bruto 22,29 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya, antara lain:
– 1 unit handphone merek Vivo warna hitam
– 1 wadah plastik warna silver
– 1 alat hisap bong beserta pirex
– 1 pipet warna putih
– 6 pipet warna ungu
– 1 timbangan digital merek Kobe
– 1 lembar tisu

Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Morowali untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 609 Ayat (2) huruf A UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 114 ayat (2) UU RI Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Polres Morowali menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika melalui penindakan tegas, penyelidikan berkelanjutan, serta sinergi bersama masyarakat.

 

(Yohanes)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250 Example 728x250