Morowali- Satresnarkoba Polres Morowali baru- baru ini kembali mengukap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu disebuah rumah pondok di Desa Bahontobungku, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali
Pada tanggal 3 Juni 2025 Anggota Satresnarkoba Polres Morowali menerima informasi dari masyarakat disebuah rumah pondok sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu. “Menanggapi informasi tersebut anggota Satresnarkoba langsung menuju lokasi yang dimaksud. Kemudian pada hari rabu 4 Juni 2025 anggota satresnarkoba tiba dilokasi dan melihat seorang lelaki yang mencurigakan sedang tidur dalam rumah pondok dan selanjutnya anggota Satresnarkoba membangunkan lelaki itu adalah Firdaus alias Daus saat itu anggota Satresnarkoba langsung mengamankan terduga pelaku Daus dan dilakukan penggeledahan dan ditemukan tiga sachet narkotika jenis sabu yang disimpan di sela-sela papan dinding rumah pondok tersebut,”kata Kasat Narkoba Polres Morowali IPTU, I Komang Darmawa Adi, S,H yang didampingi oleh Kasihumas Polres IPDA, Abd Hamid pada jumpa pers, Rabu(11/06/2025)
Kemudian dilakukan pengembangan kepada lelaki Maddi alias Dg Maddi selaku pemberi narkotika jenis sabu terhadap Firdaus Alias Daus dan kurang lebih pada pukul 04.30 wita anggota satresnarkoba tiba di penginapan bintang kamar no. 3 tempat lelaki Maddi alias Dg Maddi menginap yang bertempat di Kelurahan Marsaoleh Kecamatan Bungku Tengah, Kemudian anggota satresnarkoba Polres Morowali langsung masuk ke dalam kamar dan mengamankan Lelaki Maddi. Kemudian setelah dilakukan introgasi kembali terhadap Firdaus Alias Daus bahwa Daus masih menyimpan 1(satu) saset Narkotika jenis sabu berukuran besar di sela batu yang berada di sekitaran halaman rumah pondok yang berada di Desa Bahontobungku, Kemudian sekitar pukul 17.00wita anggota satresnarkoba polres morowali bersama Daus menuju ke lokasi yang di maksud, kemudian pada pukul 17.23 anggota satresnatkoba polres morowali tiba di lokasi yang di maksud dan langsung menyuruh Firdaus untuk mengambil Narkotika Jenis sabu yang di simpan di selah batu
“Dan selanjutnya anggota Satresnarkoba Polres Morowali langsung mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti yang ditemukan di bawah ke Polres Morowali,”ucapnya.
Kedua pelaku terancam pidana
Paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun Penjara.(*)