Morowali- Ratusan buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Menggugat turun ke jalan pada Senin, 16 Desember 2024 untuk menyuarakan penolakan terhadap penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK). Aksi ini digelar serentak di dua lokasi strategis, yakni Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) serta Kantor Bupati Morowali.
Ditetapkannya upah minimum kabupwten/kota dan upah minimum sektoral pada tanggal 12 Desember 2024 melalui lembaga dewan pengupahan, yang menetapkan upah minimum sektoral kabupaten Morowali tidak memperhatikan beberapa variabel dari bagian kebutuhan hidup layak dan bahwa adanya dugaan pembentukan lembaga dewan pengupahan kabupaten Morowali, cacat secara formil dan diduga tidak memenuhi syarat secara administrasi.
Demonstrasi tersebut diikuti oleh buruh dari enam serikat pekerja besar, yaitu SPIS, SPIM-KPBI, Partai Buruh, SP SMIP, SBSI, dan SEBUMI. Ribuan massa terlihat membawa spanduk dan poster berisi tuntutan mereka, menciptakan suasana tegang di sekitar lokasi aksi.
Ketegangan memuncak saat massa mencoba memasuki halaman Kantor Bupati Morowali. Saling dorong antara buruh dan aparat keamanan nyaris memicu bentrokan fisik. Namun, situasi berhasil dikendalikan setelah Asisten I Pemkab Morowali, Moh. Rizal Badudin, turun langsung dan mengajak perwakilan buruh untuk berdialog.
“Kami mengajak perwakilan buruh untuk berdiskusi secara dingin, membahas tuntutan mereka agar bisa dituangkan dalam berita acara,” ujar Rizal dalam pertemuan tersebut.
Dalam aksi ini, buruh menyampaikan empat tuntutan utama:
1. Mengevaluasi syarat administrasi anggota Dewan Pengupahan.
2. Membatalkan hasil penetapan UMSK 2025 yang telah ditetapkan oleh Dewan Pengupahan.
3. Membentuk ulang Dewan Pengupahan sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Pemerintah daerah (PJ Bupati) memanggil seluruh anggota dewan pemngupahan pada tanggalb16 Desember 2024.
Aksi demonstrasi yang berlangsung hari ini dikawal ketat dari pihak keamanan. Para buruh menyatakan akan terus memantau hasil dan mengancam akan melakukan aksi lanjutan jika tuntutan mereka tidak dipenuhi.(Wiwi)