Jakarta — PT Vale Indonesia Tbk (IDX: INCO) memastikan kepastian operasional dan keberlanjutan investasinya setelah Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026 resmi disetujui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kamis (15/1/2026).
Persetujuan RKAB tersebut menandai berakhirnya penghentian sementara sejumlah aktivitas perusahaan, sekaligus memberikan landasan hukum bagi PT Vale untuk kembali menjalankan kegiatan operasional dan konstruksi di Sorowako, Pomalaa, dan Bahodopi.
Presiden Direktur dan CEO PT Vale Indonesia Tbk, Bernardus Irmanto, menyampaikan bahwa dengan perizinan yang telah lengkap, seluruh aktivitas perusahaan kini dapat berjalan normal, patuh terhadap regulasi, dan berorientasi pada keberlanjutan.
“Dengan dasar perizinan yang lengkap, seluruh kegiatan kami kini berjalan kembali secara normal, patuh, dan berkelanjutan,” ujarnya.
Persetujuan RKAB 2026 juga merupakan implementasi kebijakan pemerintah yang kembali menerapkan skema persetujuan RKAB tahunan, menggantikan mekanisme tiga tahunan sebelumnya. PT Vale menilai kebijakan ini penting untuk menjaga disiplin produksi, tata kelola pertambangan yang baik, serta kesinambungan industri nikel nasional.
Dengan berlakunya RKAB tersebut, PT Vale akan melanjutkan rencana produksi dan memastikan pasokan bahan baku bagi industri pengolahan dan pemurnian nikel di dalam negeri.
Perusahaan juga menegaskan komitmennya untuk terus berkontribusi terhadap penerimaan negara, penciptaan lapangan kerja, penguatan pelaku usaha lokal, serta investasi jangka panjang di sektor hilirisasi.
Sejalan dengan agenda pemerintah, PT Vale juga melanjutkan pengembangan teknologi rendah emisi dan proyek lanjutan, termasuk High Pressure Acid Leach (HPAL), guna memperkuat daya saing industri nikel Indonesia di pasar global.
PT Vale menegaskan komitmennya sebagai mitra strategis pemerintah dalam membangun industri nikel nasional yang bertanggung jawab, berdaya saing, dan berkelanjutan melalui prinsip kepatuhan, transparansi, dan tata kelola yang baik.
(Yohanes)















