Morowali, Sulawesi Tengah — Serikat Buruh Industri Pertambangan dan Energi (SBIPE) IMIP Morowali, sebagai penerima kuasa dari 50 buruh PT Sarana Maju Cemerlang (PT SMC), menyampaikan keprihatinan sekaligus kecaman keras atas dugaan pelanggaran serius terhadap hak-hak normatif pekerja, Rabu (25/3/2026).
SBIPE mengungkapkan, sejak tahun 2024 hingga 2025, PT SMC diduga membayarkan upah di bawah ketentuan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK), tidak membayarkan upah lembur, serta tidak memberikan kompensasi bagi buruh dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Praktik tersebut dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku.
Situasi semakin memanas setelah pada 24 Maret 2026, manajemen PT SMC mengeluarkan surat pemutusan kontrak kerja terhadap 20 buruh. SBIPE menilai langkah tersebut sebagai tindakan sepihak yang memperburuk hubungan industrial serta mengindikasikan adanya praktik eksploitatif terhadap tenaga kerja.
PT SMC diketahui merupakan perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) seluas kurang lebih 500 hektare di Blok Bahodopi, Kabupaten Morowali, yang bergerak di sektor penambangan bijih nikel untuk memasok kebutuhan industri di kawasan IMIP.
Menurut SBIPE, rangkaian kebijakan perusahaan—mulai dari dugaan pembayaran upah di bawah ketentuan, pengabaian hak lembur dan kompensasi, hingga pemutusan kontrak kerja merupakan pelanggaran serius yang merugikan buruh dan mencederai hukum ketenagakerjaan.
Lebih lanjut, SBIPE juga menyoroti langkah PT SMC yang melaporkan sejumlah buruh ke Polres Morowali dengan tuduhan melakukan pemalangan aktivitas operasional perusahaan. Menurut SBIPE, tindakan tersebut merupakan bentuk perjuangan buruh untuk menuntut hak atas upah yang belum dibayarkan sesuai ketentuan.
Dalam pernyataannya, SBIPE IMIP Morowali menegaskan beberapa poin penting:
1. PT SMC diduga melakukan pelanggaran serius terhadap hak-hak normatif buruh.
2. Pelaporan terhadap buruh dinilai sebagai bentuk intimidasi dan upaya kriminalisasi.
3. PT SMC diminta segera membayarkan kekurangan upah, upah lembur, serta kompensasi PKWT tanpa penundaan.
4. Mendesak aparat penegak hukum untuk menghentikan proses hukum terhadap buruh yang memperjuangkan haknya.
SBIPE juga mendesak Pemerintah Kabupaten Morowali melalui Dinas Ketenagakerjaan, serta pemerintah pusat, untuk segera mengambil langkah tegas terhadap PT SMC atas dugaan pelanggaran tersebut.(*)















