Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Hukum

PT Kokonako Inhil Diduga Gunakan Tenaga PAM dari TNI Aktif, Langgar Aturan?

33
×

PT Kokonako Inhil Diduga Gunakan Tenaga PAM dari TNI Aktif, Langgar Aturan?

Sebarkan artikel ini

Indragiri Hilir, 1 Februari 2025 – PT Kokonako Inhil, sebuah perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, diduga menggunakan tenaga pengamanan (PAM) dari personel TNI yang masih aktif. Praktik ini menimbulkan pertanyaan besar terkait kepatuhan perusahaan terhadap aturan hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurut sumber yang enggan disebutkan namanya, ada Oknum anggota TNI aktif diduga dilibatkan oleh PT. Kokonako dalam pengamanan aset perusahaan tersebut. Jika dugaan ini benar, maka hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, yang secara tegas melarang prajurit TNI terlibat dalam kegiatan bisnis maupun bekerja di sektor sipil, kecuali dalam tugas yang diperintahkan negara.

Pakar hukum militer, Dr. Ahmad Fadillah, menegaskan bahwa anggota TNI tidak boleh terlibat dalam pengamanan sektor swasta.

“Setiap prajurit TNI aktif hanya boleh menjalankan tugas pertahanan negara. Jika benar ada keterlibatan anggota TNI dalam pengamanan perusahaan, itu merupakan pelanggaran serius yang dapat dikenai sanksi hukum,” ujarnya

Masyarakat diharapkan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sambil menunggu hasil penyelidikan resmi dari pihak berwenang.(Idham Rizal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250 Example 728x250