Sulawesi Tengah- Terkait persoalan ganti rugi lahan milik saudara Syamsu Alam dan La’ane Tahir dengan pihak PT. Bukit Jejer Sukses (PT. BJS) belum membuahkan hasil kesepakatan pembayaran antara kedua belah pihak. Masalah ini bermula sejak hadirnya PT. BJS di Tahun 2019 diwilayah Desa Topogaro, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali
Salah satu pemilik lahan, saudara Syamsu Alam, harus menjalani proses hukum dan penjara selama 6 bulan di Tahun 2021 itu demi mempertahankan hak-haknya atas tanah seluas 13,2 Ha. Usai menjalani proses jeruji besi dan menghirup udara bebas. Kemudian saat itu saudara Syamsu Alam tetap berjuang keras menuntut kembali ganti rugi lahan yang belum diselesaikan oleh pihak PT. BJS.
Berjalannya waktu pada 13 Juni 2025 Pemerintah Daerah Morowali kembali mempertemukan kedua belah Pihak antara Syamsu Alam dan Pihak PT. BJS yang dipimpin oleh Assisten I, Ir. Moh. Rijal untuk menyelesaikan masalah ini, Namun. Tidak menemukan kesepakatan. Selanjutnya pada 8 Juli 2025. Bupati Morowali memerintahkan Camat Bungku Barat, Jalaluddin Ismail, S.H untuk dilakukan mediasi pembayaran dan ternyata tidak ada kesepakatan. Sehingga rapat mediasi penawaran harga akan berlanjut pada 15 Juli 2025.
Kata Syamsu Alam, Keputusan hari ini bahwa pihak PT. BJS ingkar janji tidak melakukan penawaran, Kemudian tidak mendatangkan manajemen sesuai hasil kesepakatan pertemuan di Tanggal 8 Juli 2025
“Dan hari ini mediasi telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur pelaksanaan kegiatan dengan tidak melanggar undang-undang. Pihak manajemen PT. BJS atau pihak ke dua menyatakan untuk tidak bersedia membahas nilai ganti rugi. Pihak pertama( Syamsu Alam/ Laane) akan melakukan langkah dan sikap sesuai dengan berita acara tanggal 8 Juli 2025, Rapat mediasi penawaran oleh PT. BJS akan dilanjutkan pada hari Kamis 17 Juli 2025,”urai Syamsu Alam.
Lanjut Syamsu Alam, hari ini Humas dari PT. BJS sudah berjanji yang disaksikan oleh Kapolsek Bungku Barat bahwa akan mendatangkan manajemen PT. BJS pada 17 Juli 2025. “Apabila di Tanggal tersebut manajemen tidak datang atau tidak memberikan kuasa kepada Humas PT. BJS. Maka pemilik lahan akan menghentikan kegiatan sementara diatas lahan 13,2 Ha itu,” tegasnya.
Sambungnya, Tadi kami turun dilokasi untuk menghentikan aktivitas berhubung pihak Humas berjanji akan mendatangkan pihak Manajemen untuk negoisasi nilai lahan atau nilai ganti rugi pada tanggal 17 Juli 2025 maka kami tinggalkan lokasi. Seandainya tidak dijanjikan lagi kami akan tutup sesuai berita acara di poin 5 (lima), Penyelesaian masalah lahan pada hari senin 16 Desember 2019 dengan bunyi. Apabila Tawaran Negosiasi Saudara Syamsu Alam dan saudara La Ane Tahir tidak ditanggapi dari Pihak Manajemen PT. Bukir Jejer Sukses, Maka Saudara Syamsu Alam dan saudara La’ane Tahir akan memberhentikan Pekerjaan sementara diarea Lahan dimaksud.
Menurut Syamsu Alam pada tanggal 17 Juli 2025 itu untuk dilakukan nilai penawaran ganti rugi atau harga dulu yang harus ditetapkan berapa kemampuan pihak perusahaan. “Karena kita sudah memasukan nilai harga, tinggal menunggu dari mereka mau tawar harga berapa permeter,” sebutnya.
“PT. BJS tidak menghargai Pemerintah Daerah maupun Aparat Penegak hukum,”ungkap Syamsu Alam Menambahkan
Semoga masalah ini dapat segera diselesaikan dengan adil dan membawa keadilan bagi masyarakat.
Yohanes