Purbo Kuncoro (Foto) Mantan Direktur PT. BJS
Morowali, Sulawesi Tengah — PT Bukit Jejer Sukses (BJS) membantah tudingan masyarakat Desa Topogaro, Kecamatan Bungku Barat, yang menilai perusahaan telah menyerobot lahan warga dan tidak melakukan ganti rugi. Perusahaan menilai tuduhan tersebut tidak benar dan menyesatkan.
Mantan Direkrut PT BJS, Purbo Kuncoro, menegaskan bahwa kehadiran PT BJS justru membawa dampak positif bagi masyarakat, khususnya petani sawit di Morowali. Ia menyebutkan, sejak berdirinya pabrik pengolahan kelapa sawit, harga Tandan Buah Segar (TBS) yang sebelumnya rendah mengalami peningkatan signifikan.
“Awalnya di Kabupaten Morowali dan sekitarnya harga TBS murah yaitu pada tahun 2019 harganya sekitar Rp1.200 per kilogram, begitu Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Bukit Jejer Sukses (BJS) mulai beroperasi pada akhir tahun 2020 harga TBS melonjak menjadi Rp 2.000 per kilogram dan sampai sekarang harganya mencapai Rp. 3.000 per kg. Pabrik- pabrik Kelapa Sawit lainnya disekitaran mau tidak mau harga TBS ikut naik juga. Ini salah satu manfaat kehadiran PKS PT BJS bagi masyarakat Morowali dapat menaikkan dan menyeimbangkan harga TBS,”ujar Purbo, Rabu (14/1/2026).

Purbo juga mengungkapkan bahwa masuknya PT BJS ke Morowali tidak terlepas dari peran mantan Bupati Morowali, Anwar Hafid, yang saat itu secara langsung mengajak perusahaan berinvestasi di daerah tersebut.
Terkait klaim kepemilikan lahan oleh Samsu Alam, Purbo mengaku sejak awal hanya melihat satu dokumen berupa satu lembar surat bersegel yang dibawa pihak pengklaim. Menurutnya, dokumen kepemilikan lain seperti Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) baru muncul belakangan, sehingga menimbulkan tanda tanya.
“Dulu hanya satu surat itu saja yang ditunjukkan. Dokumen-dokumen lain baru muncul sekarang. Kami mempertanyakan dari mana asalnya dan kenapa dulu tidak ada,” katanya.

Ia juga menyebutkan bahwa lokasi lahan yang diklaim Samsu Alam menurut penjelasan Almarhum Saleh Ismail (dikonfirmasi pada tahun 2019) berada di kaki bukit belakang pabrik tepatnya di Dusun Taramanu, jarak tempuh dari lokasi PKS PT BJS lebih dari 5 KM. Sementara Lokasi PKS PT BJS namanya Dusun Patulabu. Hal tersebut, menurut Purbo, menambah keraguan terhadap klaim kepemilikan lahan di lokasi perusahaan.
“Saya tidak mengatakan palsu, tapi ada indikasi rekayasa dokumen. Ini yang harus diteliti secara serius oleh aparat penegak hukum,” ujarnya.
Purbo menegaskan bahwa PT BJS memperoleh lahan dari Anwar Hafid dan warga lain yang tidak memiliki persoalan hukum. Ia menilai klaim Samsu Alam baru muncul setelah perusahaan beroperasi.
Terkait tuntutan negosiasi harga ganti rugi, PT BJS menegaskan tidak membuka ruang negosiasi selama dokumen kepemilikan lahan belum terbukti sah dan diakui pemerintah.
“Kalau suratnya benar dan sah, tentu bisa dibicarakan. Tapi selama masih mencurigakan, kami memilih menyelesaikan lewat jalur hukum sampai inkrah,” tegasnya.
Purbo juga menyebut bahwa gugatan Samsu Alam terhadap PT BJS telah kandas di berbagai lembaga hukum, termasuk Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung, hingga Komnas HAM.
“Kalau sudah kalah di semua tingkat, lalu apa lagi yang dituntut?” terangnya.
Meski demikian, PT BJS menyatakan tetap menghormati proses hukum dan bersikap kooperatif terhadap undangan pemerintah, DPRD, maupun kepolisian.
“Kami taat hukum. Setiap dipanggil pemerintah, DPRD, atau aparat penegak hukum, kami selalu hadir,” tutup Purbo
(Yohanes)















