Morowali, 28 Agustus 2025 – PT BintangDelapan Mineral (BDM) menegaskan komitmennya terhadap reklamasi lahan pascatambang sebagai wujud tanggung jawab lingkungan sekaligus kepatuhan regulasi. Sejak mulai beroperasi pada 2010, perusahaan pemasok bahan baku mineral untuk kawasan Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) itu telah mereklamasi sekitar 1.337 hektare lahan bekas tambang.
“Reklamasi dilaksanakan selaras dengan rencana penambangan. Sekitar enam bulan setelah aktivitas penambangan, kami mulai melakukan penanaman kembali. Hingga saat ini, total lahan yang telah direklamasi mencapai 1.337 hektare,” kata Kepala Divisi Environmental, Social and Government Relations (ESG) PT BDM, Forsen, Selasa (26/08/2025).
Forsen menjelaskan, rencana reklamasi telah disusun dalam tiga tahap lima tahunan: 430 hektare (2010–2015), 460,66 hektare (2016–2020), dan 447 hektare (2021–2025). Hingga akhir 2025, realisasi revegetasi mencapai 950 hektare, melampaui target minimal yang ditetapkan Kementerian ESDM.
Jenis tanaman yang ditanam mencakup pohon pionir seperti sengon, serta tanaman primer lokal seperti kayu lara, bintangor, jambu-jambu, bete-bete, dan damar. “Kami menanam sekitar 625 bibit per hektare,” tambah Forsen.
Selain reklamasi di wilayah tambang, PT BDM juga melakukan rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS) di lahan kritis di luar area tambang. Kegiatan ini merupakan kewajiban khusus bagi pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Beberapa lokasi rehabilitasi DAS antara lain:
Desa Hanga Hanga, Kabupaten Banggai: 140 ha
Desa Bomba, Kabupaten Poso: 405 ha
Desa Ensa, Kolaka, dan Gililana, Kabupaten Morowali Utara: 2.174,45 ha
Perusahaan juga melibatkan warga setempat dalam pemilihan jenis tanaman, pembibitan, dan penanaman. “Selain pinus, ada permintaan warga untuk menanam durian, kemiri, dan alpukat. Aktivitas ini juga membuka peluang kerja harian bagi warga,” jelas Forsen.
Untuk menjaga keberhasilan penanaman (survival rate 75–80%), PT BDM menerapkan berbagai inovasi, seperti penggunaan alkosof saat musim kemarau untuk menjaga kelembapan tanah, mulsa organik dari rumput gajah besar, dan pupuk kandang untuk memperbaiki kesuburan lahan bekas tambang.
Forsen menegaskan seluruh proses reklamasi mengacu pada UU Nomor 3 Tahun 2020, Kepmen ESDM Nomor 1827 Tahun 2018, dan PP Nomor 78 Tahun 2010, serta diaudit secara berkala oleh kementerian terkait.
“Di usia ke-19 tahun, kami berkomitmen untuk menjaga keberlanjutan ekosistem di sekitar kawasan industri IMIP melalui reklamasi yang berkesinambungan,” tutupnya.
Yohanes