Morowali – Satuan Reserse Narkoba Polres Morowali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu di Desa Lele, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali. Penangkapan dilakukan pada Minggu, 3 November 2024, sekitar pukul 05.30 Wita.
Kasat Narkoba Polres Morowali, IPTU Komang Darmawa Adi, S.H., mewakili Kapolres Morowali AKBP Suprianto, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di sebuah kost di Desa Lele. Mendapatkan laporan tersebut, anggota Satresnarkoba langsung bergerak ke lokasi.
Sesampainya di tempat kejadian, petugas menemukan seorang pria berinisial E (21 tahun) yang tengah berada di dalam kamar kost. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan empat sachet kecil berisi sabu dengan berat bruto 2 gram yang disimpan dalam kotak berwarna emas di dalam tas hitam. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit handphone merek Relmi berwarna hitam dan alat hisap (bong).
Tersangka beserta barang bukti langsung diamankan ke Polres Morowali untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka Lelaki E dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kasi Humas Polres Morowali, IPDA Abd Hamid, S.H., menghimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba karena dampaknya yang merusak kesehatan fisik dan mental. “Peran orang tua sangat penting dalam mengawasi pergaulan anak-anak kita agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba,” ujar IPDA Abd Hamid.
Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Morowali dalam memberantas peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari Narkoba.(Nes)