Indragiri Hilir- Masyarakat Desa Pasir Mas, Kabupaten Indragiri Hilir, mengadukan dugaan penyerobotan lahan kebun mereka oleh PT. SAGM kepada Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Indragiri Hilir.
Dalam pengaduan yang disampaikan pada hari ini, warga mengeluhkan bahwa lahan kebun mereka, yang telah digarap selama bertahun-tahun, secara sepihak dikuasai oleh PT. SAGM tanpa adanya sosialisasi maupun ganti rugi yang adil. Mereka menyatakan bahwa tindakan ini telah merugikan mata pencaharian dan keberlangsungan hidup banyak keluarga.
Ketua DPC PPWI Indragiri Hilir menyatakan bahwa pihaknya akan mendalami laporan ini dan segera berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan hak-hak masyarakat dapat dilindungi. “Kami akan mengawal kasus ini agar masyarakat mendapatkan keadilan. Jika ditemukan pelanggaran hukum, kami akan mendorong penyelesaian melalui jalur hukum yang berlaku,”ujarnya.
Masyarakat berharap agar pemerintah daerah dan instansi terkait segera turun tangan guna menyelesaikan sengketa ini secara adil. Mereka juga meminta agar PT. SAGM menghormati hak-hak warga serta mengikuti prosedur hukum yang berlaku dalam pengelolaan lahan.
Kasus ini akan terus dikawal hingga tercapai solusi yang menguntungkan semua pihak.
(Idham rizal)