Indragiri Hilir – Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir akan dilaporkan ke Komisi Informasi (KI) Riau. Langkah ini akan diambil oleh DPC Persatuan Perwarta Warga Indonesia Kabupaten Inhil.
Pasalnya, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) diduga mempersulit permohonan informasi data kerjasama media yang diajukan oleh Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Inhil.
Setelah 15 hari pengajuan yang disampaikan, PPID Kabupaten Inhil tak kunjung memberikan data informasi yang diminta. Sehingga PPWI Inhil kembali melayangkan surat kedua ke PPID Inhil, Jumat (27/9/2024).
“Kami PPWI Inhil menduga ada upaya mempersulit dan mengulur-ulur waktu. Jika ada kekurangan kenapa permohonan diterima dan tidak disampaikan sejak awal agar dipersiapkan,” ungkap Ketua PPWI Inhil Rosmely kecewa dengan pelayanan PPID Inhil.
Dikatakan Rosmely, sikap tegas perlu dilakukan dalam rangka mendorong Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Sesuai Perundang-undangan Nomor 14 Tahun 2008 dan guna mewujudkan Pemerintahan yang baik dan bersih.
Karena sebagaimana dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021, pasal 27 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik pada ayat [3] ,pemohon informasi publik orang perorangan paling sedikit melampirkan fotokopi Kartu Tanda penduduk (KTP).
Kemudian, pada ayat [5] pemohon kelompok orang harus melampirkan Surat Kuasa (SK) dan fotokopi kartu tanda penduduk.
“Data kerjasama Tahun Anggaran 2024 ini saja tidak dipublikasikan, berapa banyak media siber/online, cetak dan televisi yang berkerjasama di Diskominfo PS Inhil. Diduga kuat ada yang tidak beres dengan kerjasama media disana, ” tukasnya.
Sementara itu. Saat balasan surat dari PPID dan Surat Ke 2 yang di layangkan PPWI ke Pj bupati Erisman Yahya melalui pesan WhatsApp beliau mengucapkan terima kasih atas informasinya.
“Tks infonya, kalau belum puas dg jawaban PPID silahkan dilanjutkan ke KI Prov Riau. Tks,” jawabnya.(Idham)