KENDARI – LSM GMBI Wilter Sultra menyoroti kinerja Bea Cukai Kendari dan aparat penegak hukum terkait adanya peredaran rokok ilegal di Sulawesi Tenggara.
Aktivitas peredaran rokok ilegal itu diduga kuat melibatkan oknum pegawai Bea Cukai Kendari, dalam hal ini turut serta melakukan, mengetahui, menyembunyikan dan membackup oknum – oknum mafia pengedar rokok ilegal di Sultra ini.
Hal itu di katakan oleh Ketua LSM GMBI Wilter Sultra, Muh. Ansar, SH. Sabtu, 09/11/2024.
Ansar menyampaikan, tuduhan yang dilontarkan itu bukan tanpa alasan. Sebab dari hasil investigasi tim LSM GMBI ditemukan beberapa brand rokok ilegal kemasan 20 batang, namun memiliki label pita cukai 12 batang.
Selain itu, berdasarkan hasil penelusuran dan beberapa sumber informasi bahwa oknum – oknum tersebut diketahui inisial Lo di Kota Bau – Bau salah pemilik gudang terbesar, inisial ABS di Kecamatan Konda dan inisial Kt yang memiliki beberapa gudang terselubung termaksud yang diduga di salah satunya berada di Hombis/Alo Lama, Kota Kendari.
“Mereka adalah satu paket,” ucapnya.
Selain Bea Cukai, Aparat Penegak Hukum (APH) terkesan menutup mata adanya peredaran rokok ilegal itu.
Ansar menyampaikan bahwa, aktivitas peredaran rokok ilegal itu sangat merugikan keuangan negara, dan terjadi kongkalikong yang luar biasa.
Olehnya itu, Mabes Polri, Kejaksaan Agung dan KPK RI perlu mengambil alih dan memerintahkan Polda Sultra untuk memberantas otak dibalik serta oknum – oknum yang terlibat dalam pengedaran rokok ilegal di Sultra yang tersebar di beberapa kabupaten.
“Kami berharap, Mabes Polri agar benar – benar menjalan tugas dan fungsinya, apalagi adanya instruksi dari Presiden RI, Prabowo Subiato untuk memberantas yang namanya kejahatan, apalagi merugikan keuangan negara,” tutup Ketua LSM GMBI Wilter Sultra, Ansar, SH.