Halsel- Dugaan Praktek ilegal mining di lakukan pelaksana jalan Preservasi ruas jalan Weda-Mafa-Matutis-Saketa. Provinsi Maluku Utara.
Pasalnya, tanah dari hasil kupasan atau kerukan untuk penurunan jalan pada ruas jalan matutin Saketa di jual secara ilegal kepada warga.
Dari pantauan media ini pada beberapa waktu lalu, nampak ratusan kubik tanah yang di jual kepada warga Dusun Marimoi Desa Saketa dengan harga per kubik Rp. 100.000.
“Dorang (mereka) jual satu kubik Rp. 100.000, jadi Torang bayar langsung di antar ke tempat yang Torang tentukan” ujar salah satu warga dusun marimoi yang namanya enggan di sebutkan.
Diketahui pekerjaan jalan tersebut milik Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah II Maluku Utara, yang di kerjakan PT. Buli Bangun dengan anggaran Rp. 99.7 Miliar.
Hingga berita ini di turunkan, masih dalam upaya mengkonfirmasi pihak PPK wilayah II dan PT. Buli Bangun untuk mendapatkan penjelasan.
(Saifudin)















