Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Hukum

Oknum Polisi Terlibat Pengeroyokan di Bahodopi Akan Diproses Tegas

248
×

Oknum Polisi Terlibat Pengeroyokan di Bahodopi Akan Diproses Tegas

Sebarkan artikel ini

Morowali— Kabid Propam Polda Sulawesi Tengah (Sulteng), Kombes Pol. Roy Satya Putra, memastikan pihaknya akan menindak tegas oknum anggota kepolisian yang diduga terlibat kasus pengeroyokan hingga menyebabkan satu warga meninggal dunia di Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, pada 7 Agustus 2025.

Pernyataan itu disampaikan Roy dalam konferensi pers di Mako Polres Morowali, Jumat malam (8/8/2025).

Sebelumnya, Kapolres Morowali AKBP Zulkarnain mengungkapkan, ada empat orang terduga pelaku dalam peristiwa pengeroyokan terhadap korban bernama Muhamad Rijal alias Bio di Desa Labota. Satu di antaranya diketahui merupakan oknum anggota Polda Sulteng yang bertugas melakukan pengamanan khusus di PT MMS.

Roy menegaskan, Kapolda Sulteng telah memberi arahan jelas: setiap pelanggaran yang dilakukan anggota Polri, baik pidana, kode etik, maupun disiplin, wajib diproses sesuai aturan yang berlaku.

“Kalau terbukti melakukan pelanggaran pidana, maka diproses pidananya. Kalau melanggar kode etik, kita jalankan proses kode etik. Begitu juga jika melanggar disiplin, ada mekanismenya sendiri,” ujarnya.

Ia menambahkan, berdasarkan informasi Kapolres, keterlibatan oknum anggota Polda Sulteng dalam kasus ini otomatis akan memicu proses hukum sesuai Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

“Untuk perkara pidana tetap berjalan. Kalau anggota Polri melanggar pidana, maka konsekuensinya ganda: kena pidana dan kena sanksi kode etik,” jelasnya.

Roy pun menyampaikan pesan kepada masyarakat agar tidak khawatir. “Anggota yang terlibat akan kami proses sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

 

Yohanes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250 Example 728x250