Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Hukum

Oknum BPPD Morowali Tidak Layak Jadi Kaban Diduga Tidak Kompeten, Soal Pajak PT. BTIIG

261
×

Oknum BPPD Morowali Tidak Layak Jadi Kaban Diduga Tidak Kompeten, Soal Pajak PT. BTIIG

Sebarkan artikel ini

Morowali- Kinerja Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD), Ichwan Bachmid, kembali dipertanyakan setelah pernyataannya kepada media terkait pajak air tanah PT. Baoshuo Taman Industry Investment Group (PT. BTIIG) perusahaan yang beroperasi di wilayah Topogaro, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah menuai kritik. Dalam wawancara awal, Ichwan menyebut bahwa pihaknya belum memahami secara rinci terkait kewajiban pajak air tanah perusahaan tersebut. Namun, dalam waktu yang hampir bersamaan, BPPD diketahui melakukan penghitungan langsung pajak di lokasi PT. BTIIG.

Pernyataan kontradiktif ini memunculkan keraguan terhadap kompetensi dan koordinasi internal BPPD. Publik mempertanyakan bagaimana mungkin BPPD mengklaim tidak mengetahui rincian kewajiban pajak PT. BTIIG, padahal penghitungan langsung telah dilakukan oleh tim BPPD di lapangan.

Dalam wawancara awalnya, Ichwan Bachmid menyatakan bahwa pihaknya memerlukan waktu untuk memahami bentuk perizinan dan kewajiban pajak yang harus dipenuhi PT. BTIIG. “Kami perlu memeriksa bentuk perizinannya terlebih dahulu untuk memastikan kewajiban pajak seperti apa yang harus dipenuhi oleh PT. BTIIG,” ujarnya.

Namun, hanya beberapa hari setelah pernyataan tersebut, Legal External PT. BTIIG mengonfirmasi bahwa tim BPPD telah datang ke lokasi perusahaan untuk melakukan penghitungan pajak air tanah. “Bersamaan dengan munculnya berita pertama, dari pihak BPPD telah turun langsung untuk menghitung kewajiban pajak air tanah,” ungkapnya kepada media pada Jumat, 13 Desember 2024.

Kondisi ini menimbulkan kesan bahwa Kepala BPPD tidak memiliki pemahaman yang jelas tentang langkah yang sedang diambil oleh institusinya sendiri, sehingga menyampaikan informasi yang tidak konsisten kepada publik.

Publik mempertanyakan, jika BPPD sudah turun menghitung pajak di lapangan, mengapa Kepala BPPD masih menyatakan tidak memahami kewajiban pajak PT. BTIIG? Ketidakkonsistenan ini mengindikasikan adanya masalah serius dalam manajemen dan koordinasi di BPPD.

Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar tentang tata kelola pajak daerah. Jika Kepala BPPD tidak memahami kewajiban pajak PT. BTIIG, apakah pengelolaan pajak air tanah di daerah ini benar-benar berjalan dengan baik? Ketidakkonsistenan ini juga berpotensi mengurangi kepercayaan masyarakat dan dunia usaha terhadap kinerja pemerintah daerah dalam mengelola pajak.(Wiwi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250 Example 728x250