Ary Tengko
Morowali, Sulawesi Tengah — Seorang mahasiswa Politeknik Industri Logam Morowali menyoroti dugaan aktivitas penambangan galian C ilegal yang terjadi di Desa Bente, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali. Aktivitas tersebut dinilai sebagai persoalan serius yang berdampak langsung terhadap lingkungan dan kehidupan sosial masyarakat setempat.
Mahasiswa tersebut menilai, berdasarkan informasi yang berkembang di tengah masyarakat, penambangan pasir yang dilakukan di aliran Sungai Bente diduga tidak mengantongi izin resmi. Selain itu, jika merujuk pada kebijakan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Morowali, kawasan sungai tersebut diduga tidak diperuntukkan sebagai wilayah penambangan galian C, sehingga perlu dilakukan klarifikasi dan penelusuran lebih lanjut oleh instansi berwenang.
Sungai Bente selama ini masih dimanfaatkan oleh warga Dusun Kaju Koo untuk kebutuhan sehari-hari, seperti mandi dan mencuci. Oleh karena itu, sungai tersebut seharusnya dijaga sebagai kawasan dengan fungsi sosial dan lingkungan. Aktivitas penambangan tanpa kejelasan izin dan kajian dampak lingkungan dikhawatirkan berpotensi merusak ekosistem serta mengganggu akses masyarakat terhadap air bersih.
Terkait aksi warga yang melakukan penyegelan alat berat, mahasiswa tersebut menilai hal itu sebagai bentuk keresahan sosial akibat dugaan pencemaran lingkungan. Meski demikian, ia menekankan bahwa penyelesaian persoalan seharusnya ditempuh melalui mekanisme hukum dan administrasi yang jelas, dengan melibatkan pemerintah desa, kecamatan, hingga pemerintah kabupaten.
“Saya memandang penting bagi pemerintah desa untuk bersikap transparan dan proaktif dalam menyikapi dugaan aktivitas penambangan galian C ini. Ketidakjelasan informasi mengenai izin dan kesesuaian tata ruang justru berpotensi memicu konflik di tengah masyarakat,” tegas Ary Tengko, Mahasiswa Politeknik Industri Logam Morowali, Sabtu (3/1/2026).
Ia menegaskan, pernyataan tersebut tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan secara sepihak, melainkan mendorong adanya klarifikasi terbuka, penegakan aturan RTRW, serta pengawasan lingkungan yang lebih tegas. Menurutnya, pembangunan dan pemanfaatan sumber daya alam harus berjalan seimbang dengan keberlanjutan lingkungan serta perlindungan hak-hak masyarakat.
(Yohanes)















