KENDARI – Aktivitas peredaran dan penjualan Rokok Ilegal di Sultra masih terjadi, dan aktivitas tersebut sudah berjalan selama bertahun tahun, bahkan sampai pergantian presiden pun pelaku mafia pengedar rokok ilegal di Sultra tak kunjung ditangkap dan di proses hukum.
Terkait dengan rokok ilegal, dalam pantauan media ini, Kantor Bea Cukai Kendari beberapa kali telah digeruduk sejumlah massa aksi terkait peredaran rokok ilegal.
Aktivitas peredaran rokok ilegal di Sultra telah terjadi selama bertahun tahun, hal ini tentu saja kinerja, tugas dan fungsi Bea Cukai Kendari perlu dipertanyakan.
Menanggapi hal itu, LSM GMBI Wilter Sultra juga telah melakukan investigasi dilapangan, alhasil ditemukan beberapa brand diduga rokok ilegal itu tidak sesuai dengan kemasan dan label pita cukai yang gunakan. Jum’at, 0i/11/2024.
Ketua LSM GMBI Wilter Sultra, Muh. Ansar, SH membeberkan beberapa brand rokok ilegal itu yakni, Brand BOSSE, KONSER, SLAVA, Xtra TABACO, QQ dan brand SEVEN.
Bahkan, Ansar sapaan akrabnya itu mengatakan juga terdapat Brand BOSS Caffe Late telah beredar luas di beberapa kabupaten Pronvinsi Sultra tidak memiliki label pita cukai sama sekali.
Pada media ini, menurut Ansar, dengan adanya peredaran rokok ilegal ini, seharusnya Dirjen Bea Cukai Pusat mengevaluasi kinerja dan mencopot kepala perwakilan Bea Cukai Kendari serta menangkap dan memproses hukum oknum para pelaku pengedar Rokok Ilegal ini.
Sebab, Rokok ilegal ini sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat, karena tidak melalui prosedur, baik itu melalui hasil uji Laboratorium. Karena, ” yang legal saja masih berbahaya bagi kesehatan masyarakat, apalagi ini yang Ilegal,” ujar Ansar.
Secara kelembagaan, Ketua LSM GMBI Sultra, Muh. Ansar, SH meminta dengan tegas kepada Dirjen Bea Cukai Pusat agar segera mengevaluasi Kepala Perwakilan Bea Cukai Kendari dan oknum – oknum Pegawai Bea Cukai Kendari yang diduga keras terlibat dan mengetahui serta turut serta menyenbunyikan oknum – oknum pengedar Rokok Ilegal di Sultra.
Tuduhan yang kami berikan ini bukan tanpa dasar, dan hal ini sesuai dengan apa yang ditemukan lapangan pada beberapa Brand Tersebut.
“Kemasan isi 20 Batang, tetapi menggunakan label pita cukai 12 Batang. Kan Aneh kalau oknum Bea Cukai tidak mengetahui siapa pemilik roko ilegal tersebut,”
Kata Ansar, dibalik peredaran rokok ilegal telah terjadi kerugian negara yang cukup fantastis. Lantas bagaimana pengawasan Bea Cukai itu sendiri ?, bahkan kememterian keuangan pun perlu dipertanyakan atas kinerja yang dilakukan bawahannya, yaitu Bea Cukai Kendari.
“Kerugian Negara yang kami maksud adalah terdapat 8 batang rokok dikalikan dengan 1 Kontener. Karena barang bukti yang kami pegang yaitu rokok ilegal kemasan 20 batang, tetapi label pita cukainya hanya 12 batang. Jadi kesimpulannya, Bea Cukai diduga kuat ikut serta dalam aktivitas peredaran rokok ilegal yang selama ini beraktivitas di Sultra,” Tegas Ansar, Ketua LSM GMBI Wilter Sultra.
Untuk diketahui, sebelumnya LSM GMBI Sultra telah mengklarifikasi langsung ke Kantor Wilayah Bea dan Cukai di Makasaar, beberapa minggu lalu.
Alhasil, setelah dilakukan penelusuran produksi rokok ilegal tersebut berada di Jawa Timur, Sidoardjo, dan untuk di Sultra Gudang Terbesarnya terdapat di Bau – Bau. Kemudian juga berada di Konda dan lain sebagainya.
Terakhir, melalui LSM GMBI ini kami meminta dan berharap kepada Presiden Prabowo agar komitmen atas Asta Cita Presiden dan menindak bagi para pelaku yang diduga keras telah melanggar aturan dan merugikan Keuangan Negara tanpa pandang bulu. Tutup Ansar.(Man)