JAKARTA – Kuasa Hukum warga RW 09 dan RW 012 Kelurahan Duri Pulo, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, dari Kantor Hukum IZA & Partners, pada hari ini tercatat telah mendaftarkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Berdasarkan informasi yang diterima, pendaftaran gugatan dilakukan melalui E-Court pada Senin 6 Januari 2026 dan pada hari ini Tim Kuasa Hukum warga mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bertujuan untuk mendaftarkan registrasi Surat Kuasa dan Gugatan yang wakilkan oleh Muhamad Ali, S.H., M. H dan Ezekhiel Bata, S.H., M.H.
Gugatan tersebut diajukan sebagai bagian dari upaya hukum warga untuk memperoleh kepastian mengenai penilaian apprial ganti kerugian yang dibawah harga pasar sekitar 5 jutaan permeter s/d 15 jutaan permeter yang harga tanah di wilayah kami ini berkisar 45 jutaan s/d 60 jutaan.
Perwakilan kuasa hukum dari IZA & Partners menyampaikan bahwa langkah hukum ini ditempuh setelah warga menilai perlu adanya penyelesaian melalui mekanisme Peradilan menurutnya, pengajuan gugatan merupakan hak setiap warga negara yang dijamin oleh undang-undang.
“Kami mengajukan gugatan ini sebagai bentuk ikhtiar hukum agar permasalahan yang dihadapi warga dapat diuji dan diputuskan melalui proses peradilan yang sah,” ujar Kuasa Hukum warga kepada awak media.
Ia menegaskan bahwa materi gugatan telah disusun berdasarkan dokumen, data, dan ketentuan hukum yang berlaku. Pihaknya juga menyatakan siap mengikuti seluruh tahapan persidangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kuasa hukum berharap proses persidangan nantinya dapat berjalan secara objektif, transparan, dan berkeadilan. Sementara itu, warga RW 09 dan RW 012 Duri Pulo berharap pengadilan dapat memberikan putusan terbaik sesuai fakta hukum yang terungkap di persidangan.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak tergugat belum memberikan keterangan resmi. (Al)















