Halsel – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, bakal Monitoring Center for Prevention (MCP) di Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara pada tanggal 13 Sampai 14 Oktober 2024 mendatang.
Informasi ini di sampaikan PJs. Bupati Halmahera Selatan, Kadri La Etje saat sambutan Deklarasi Netralitas camat dan Kepala Desa dalam tahapan pilkada 2024, di aula kantor bupati, Jumat 27 September 2024.
“Saat ini kita telah mendapatkan surat dari KPK, pada tanggal 13 sampai 14 Oktober 2024 mendatang, KPK akan melaksanakan MCP di Kabupaten Halmahera Selatan” Kata Kadri
Pelaksanaan MCP KPK ini, sudah tentunya semu seluk beluk Birokrasi di Kabupaten Halmahera Selatan akan di telusuri KPK, di antaranya, Perencanaan (Planning), anggaran (Budgeting), pengadaan barang dan jasa (procurement), sistem perizinan, management ASN, Pengawasan APIP, Pajak Daerah, pengelolaan BMD dan Penyaluran Dana Desa.
“Sudah tentunya MCP KPK ini ada 8 area di tambah penyaluran Dana Desa, Sehingga menjadi 9 area yang akan di telusuri KPK secara komprehensif” Lanjut Kadri
Menurut Kadri, Saat ini skor MCP Kabupaten Halmahera Selatan 29 Persen, dan sudah menjelang bulan ke sepulu maka membutuhkan kerja yang luar biasa untuk menaikan skor MCP Halmahera Selatan.
“Saat ini MCP Halsel 29 Persen, dan suda masuk ke bulan ke 10, ini parah, buruk ini, olehnya itu butu kerja ekstra ordinary untuk menaikan skor MCP dalam beberapa bulan kedepan” tutup Kadri.
Olehnya itu, kata Kadri, akan mengevaluasi mulai dari pengadaan barang dan jasa, jika ada yang tertulis namun tidak ada, atau di adakan namun tidak tertulis akan di ketahui melalui MCP tersebut.(Saifudin)