Warga Torete bersama Wakapolda Sulteng
PALU – Konflik hukum yang melibatkan warga Desa Torete, Kabupaten Morowali, dengan perusahaan tambang nikel terus bergulir dan menyita perhatian publik. Empat warga Torete saat ini ditahan di Polres Morowali setelah dilaporkan oleh pihak perusahaan atas dugaan isu SARA dan pembakaran kantor perusahaan.
Merespons situasi tersebut, perwakilan masyarakat Desa Torete bersama keluarga warga yang ditahan, didampingi tim kuasa hukum dari LBH Rakyat Sulawesi Tengah, mendatangi Markas Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) untuk bersilaturahmi dan berdialog langsung dengan Wakapolda Sulteng Brigjen Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, Senin (12/1/2026).
Tim kuasa hukum warga Torete, Firmansyah C. Rasyid, S.H., didampingi Advokat Rakyat Agussalim, S.H., dan Mei Prawesty, S.H., menyampaikan kronologis konflik yang terjadi kepada Wakapolda Sulteng. Mereka menegaskan bahwa peristiwa di Torete berawal dari konflik sosial dan agraria yang belum terselesaikan antara warga dan perusahaan tambang nikel PT Raihan Catur Putra (RCP).
Firmansyah menjelaskan bahwa keluarga warga yang ditahan juga menyampaikan permohonan maaf atas kesalahpahaman yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya terkait dugaan isu yang dikaitkan dengan profesi tertentu. Ia menegaskan bahwa kasus tersebut tidak berkaitan dengan profesi apa pun, melainkan murni konflik lahan yang berujung pada tindak pidana pembakaran kantor perusahaan.
Dalam pertemuan tersebut, Wakapolda Sulteng meminta masyarakat Torete untuk meluruskan informasi yang keliru agar tidak menimbulkan stigma negatif di ruang publik. Ia juga mendorong masyarakat agar tidak ragu melaporkan secara resmi apabila menemukan dugaan pelanggaran hukum atau penyimpangan yang dilakukan oleh perusahaan tambang nikel di wilayah Torete.
Wakapolda Sulteng menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga mengingatkan agar penyampaian aspirasi dilakukan melalui jalur yang sah dan tidak berujung pada tindakan yang merugikan semua pihak.
Dalam suasana haru, keluarga warga Torete yang ditahan mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan alasan kemanusiaan. Mereka menyampaikan bahwa beberapa warga yang ditahan memiliki orang tua yang sedang sakit, anak-anak yang masih kecil, serta mempertimbangkan momentum menjelang bulan suci Ramadan.
Permohonan tersebut mendapat respons positif dari Wakapolda Sulteng. Ia meminta agar surat permohonan penangguhan penahanan segera diajukan secara resmi untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.
Di sisi lain, konflik Torete juga menyoroti dugaan pelanggaran yang dilakukan PT RCP. Perusahaan tersebut mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi seluas 688 hektare hingga 2035. Namun, berdasarkan keterangan warga dan hasil penelusuran, PT RCP diduga melakukan aktivitas penambangan di luar batas IUP serta di luar Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) seluas 99,04 hektare.
Warga juga menuding adanya dugaan pelanggaran lingkungan, seperti praktik penambangan yang tidak sesuai kaidah pertambangan yang baik, pembuangan material tanpa kolam pengendap, serta dugaan tidak dilaksanakannya reklamasi pascatambang.
Konflik memuncak setelah warga melayangkan somasi kepada PT RCP dan Pemerintah Desa Torete pada 16 Desember 2025. Karena somasi tersebut tidak mendapat respons, warga melakukan aksi penghentian aktivitas tambang dan pendudukan lahan pada 28 Desember 2025. Situasi semakin memanas setelah penangkapan aktivis lingkungan Arlan Dahrin, yang kemudian berujung pada pembakaran kantor perusahaan.
Kasus ini turut menyeret nama Royman M. Hamid, seorang jurnalis di Morowali, bersama dua warga lainnya. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah menilai penangkapan tersebut diduga cacat prosedur dan berpotensi melanggar hak asasi manusia, mengingat hak warga untuk memperjuangkan lingkungan hidup dilindungi undang-undang.
Sementara itu, Kapolres Morowali AKBP Zulkarnain menegaskan bahwa proses hukum yang berjalan telah sesuai prosedur dan tidak berkaitan dengan profesi jurnalis maupun latar belakang lainnya.(*)















