Morowali, Sulawesi Tengah — Konflik agraria antara masyarakat Desa Torete, Kecamatan Bungku Pesisir, dan perusahaan tambang nikel PT Raihan Catur Putra (RCP) terus menjadi perhatian publik. Polemik lahan yang berlangsung sejak 2023 tersebut berujung pada penangkapan aktivis lingkungan, pembakaran kantor perusahaan, hingga proses hukum terhadap sejumlah warga dan seorang jurnalis lokal.
PT RCP mengantongi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi seluas 688 hektare hingga 2035. Namun, berdasarkan informasi warga dan hasil penelusuran lapangan, perusahaan diduga melakukan aktivitas tambang di luar batas IUP dan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang hanya seluas 99,04 hektare. Aktivitas tambang juga disorot karena diduga tidak menerapkan kaidah pertambangan yang baik serta minim reklamasi pascatambang.
Konflik memuncak setelah warga melayangkan somasi kepada PT RCP dan Pemerintah Desa Torete pada 16 Desember 2025 terkait sengketa lahan dan tuntutan ganti rugi. Karena tidak direspons, warga melakukan penghentian aktivitas tambang pada 28 Desember 2025. Penangkapan aktivis lingkungan Arlan Dahrin pada 3 Januari 2026 memicu kemarahan warga hingga berujung pembakaran kantor PT RCP dan penangkapan beberapa warga, termasuk jurnalis Royman M Hamid.
Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah menilai proses penangkapan tersebut diduga bermasalah dan berpotensi melanggar hak asasi manusia, khususnya hak warga menyuarakan persoalan lingkungan dan konflik agraria. Sementara itu, Polres Morowali menegaskan seluruh proses hukum telah dilakukan sesuai prosedur dan tidak terkait profesi para pihak yang ditangkap.
Hingga kini, penyelesaian konflik agraria di Desa Torete masih dinantikan guna mencegah eskalasi konflik lanjutan di wilayah pertambangan Morowali.(*)















