Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
HukumTNI

Kodim 1311/Mrwl Serahkan Terduga Pelaku Pengedar Sabu- Sabu 400 gram ke BNNK Morowali

124
×

Kodim 1311/Mrwl Serahkan Terduga Pelaku Pengedar Sabu- Sabu 400 gram ke BNNK Morowali

Sebarkan artikel ini

Sulawesi Tengah- Kodim 1311/Morowali menyerahkan pasangan suami istri (Pasutri) inisial AP dan RL yang diduga pelaku pengedar sabu-sabu seberat kurang lebih 400 gram ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Morowali. Penyerahan ini dilakukan setelah para tersangka diamankan oleh anggota TNI Intel Kodim 1311/Morowali dan anggota TNI Intel Korem 132/Tadulako di Desa Bahodopi, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali pada Rabu, 29 Juli 2025.

Kasdim Mayor Arm Nofry Poli menyampaikan kepada sejumlah wartawan di Makodim 1311/Morowali, Kamis( 31/07/2025) Penyerahan ini merupakan hasil koordinasi dengan BNNK Kabupaten Morowali. “Saya berharap proses hukum terhadap para pelaku dapat berjalan sesuai dengan aturan dan mereka dapat dihukum seberat-beratnya,” ucapnya.

Lanjut Nofry Poli, setelah kami koordinasi dengan BNNK Kabupaten Morowali hari ini secara resmi kami menyerahkan para tersangka beserta barang bukti.

“Harapan saya kepada anggota kami untuk tetap waspada menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai Abdi Negara.” imbuhnya.

Sambung Nofry Poli bahwa Kodim 1311/Morowali terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah Morowali melalui kerja sama dengan BNNK Morowali dan aparat kepolisian. Kemudian pihaknya sangat mengapresiasi anggota yang berhasil melakukan penangkapan dan berencana memberikan penghargaan kepada prajurit-prajurit yang bertugas di lapangan.

Sementara itu Sidik selaku Kasubbag BNN Kabupaten Morowali bersama Bripka Irvan Evendi selaku anggota pemberantasan BNN Kabupaten Morowali menjelaskan bahwa untuk proses ini setelah dilakukan penyerahan kepada kami. Kemudian kami bawah ke Kantor BNN dulu sambil menunggu arahan dari pimpinan, apa kami proses disini atau diserahkan ke BNNP Sulawesi Tengah untuk tindaklanjutnya.

Tambah Sidik, peredaran narkotika diwilayah Kabupaten Morowali banyak sekali karena sekitar bulan lalu kami pernah menangkap 1kg di Kecamatan Bahodopi dengan dua orang tersangka dan cuma satu yang terproses. Menurutnya tersangka hanya satu pemilik barang tersebut, dan itu sudah kami proses dan ditangani oleh BNN Provinsi.

“Kami tetap berkomitmen dengan sungguh-sungguh memberantas peredaran narkotika bersama Stakeholder, TNI, Polri dan masyarakat. Karena di Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 peran masyarakat sangat penting, karena masyarakat itu punya hak menangkap dan kemudian disampaikan kepada kami untuk diproses kalau itu memang terbukti pengedar atau bandar,” tutup.

 

Yohanes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250 Example 728x250