Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Investasi

Kemnaker Temukan Puluhan TKA Bermasalah di PT WNI Morowali

336
×

Kemnaker Temukan Puluhan TKA Bermasalah di PT WNI Morowali

Sebarkan artikel ini

Dok/Ist

 

Morowali- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui Pengawas Ketenagakerjaan bersama tim Provinsi Sulawesi Tengah kembali melakukan pemeriksaan kepatuhan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kabupaten Morowali. Pengawasan kali ini menyasar PT WNI di Bahomotefe pada 4–5 September 2025

Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kemnaker, Rinaldi Umar, mengungkapkan pemeriksaan tersebut menemukan sejumlah pelanggaran serius.

“Tim menemukan 37 TKA yang hanya menggunakan Izin Tinggal Khusus (ITK) tanpa RPTKA, enam TKA dengan visa kedaluwarsa, serta satu TKA yang tidak dapat menunjukkan dokumen visa,” jelas Rinaldi, Minggu (7/9/2025).

Tak hanya itu, lanjut Rinaldi, ditemukan pula satu TKA berinisial WL yang diberdayakan di bagian personalia (HRD) dan tiga TKA yang dipekerjakan sebagai koki—jabatan yang tidak sesuai dengan pengesahan RPTKA.

Tim pengawas juga mencatat ketidakpatuhan terhadap norma jaminan sosial. Sebanyak lima pekerja belum didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Bahkan, perusahaan melaporkan upah 65 TKA hanya sesuai standar UMP Kabupaten Morowali sebesar Rp3,95 juta per bulan, jauh di bawah standar RPTKA yang menetapkan gaji minimal 1.000 dolar AS per bulan.

Lebih jauh, tim juga menyoroti tidak adanya laporan tahunan penggunaan TKA kepada Kemnaker, ketiadaan tenaga kerja Indonesia (TKI) pendamping untuk alih teknologi, serta belum tersedianya program pelatihan Bahasa Indonesia bagi para TKA.

Atas temuan tersebut, tim pengawas meminta PT WNI untuk mengeluarkan 37 TKA yang tidak memiliki RPTKA dari lokasi kerja. Dikutip dari Investor.id. Kemnaker juga akan menerbitkan teguran tertulis, melakukan monitoring kepatuhan, berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi, serta membuka opsi penjatuhan sanksi administratif.

Rinaldi menegaskan pentingnya kepatuhan perusahaan pengguna TKA terhadap regulasi ketenagakerjaan demi perlindungan pekerja asing maupun lokal.

“Perusahaan wajib menjamin hak pekerja melalui jaminan sosial, serta memastikan transfer teknologi dan budaya kerja yang sehat bagi pekerja Indonesia,” tegasnya.

Meski demikian, Rinaldi memberi apresiasi kepada PT WNI atas keterbukaan selama proses pemeriksaan.

“Keterbukaan perusahaan patut diapresiasi sebagai langkah awal menuju kepatuhan. Namun kami akan terus memantau, bahkan menurunkan tim pemeriksa kapan pun diperlukan,” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250 Example 728x250