Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Hukum

Kementerian KLHK RI dan ESDM RI Bagaikan Singa tak Bertaring, PT. Tonia Mitra Sejahtera Diduga Leluasa Menambang di Kawasan Hutan Lindung dengan Luas 147.60 Ha

52
×

Kementerian KLHK RI dan ESDM RI Bagaikan Singa tak Bertaring, PT. Tonia Mitra Sejahtera Diduga Leluasa Menambang di Kawasan Hutan Lindung dengan Luas 147.60 Ha

Sebarkan artikel ini

Kendari- Aktivitas PT. Tonia Mitra Sejahtera (TMS) di Kecamatan Kabaena Timur Kabupaten Bombana Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga berpotensi besar merusak Lingkungan. Dan hal itu disorot oleh Jaringan Anti Korupsi (JARAK) Sultra.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Jarak Sultra, Ikbal Galib menyampaikan bahwa Aktivitas PT. TMS itu diduga telah melakukan penambangan ilegal dan menggarap kawasan hutan lindung dengan luas lahan 147.60 Hektar (Ha).

“PT. TMS diduga menambang diluar dari SK PPKH, dan itu berada di kawasan hutan lindung dengan bukaan lahan sebanyak 147.60 Ha. Hal itu juga sesuai hasil temuan BPK RI melalui Citra Satelit dan dituangkan dalam LHP nya,” terang Ikbal Galib.

Ironisnya, aktivitas penambangan di kawasan hutan lindung itu sangat jelas melanggar aturan, ironisnya, tak satu pun aparat penegak hukum berani menindak tegas perusahaan tersebut, baik dari instansi pusat dan daerah maupun institusi itu sendiri. Ucap Ikbal Galib kepada media ini. Jum’at, 29/11/2024.

Bahkan, sambung Ikbal Galib Sekjen Jarak Sultra, sampai di era Presiden baru Prabowo Subianto para kementerian yakni, Kementerian Kehutahan dan Lingkungan Hidup Republik Indoneisa (KLHK RI), Kementerian ESDM RI dan Kementerian Investasi RI tak mampu menghentikan aktivitas penambangan yang dilakukan PT. Tonia Mitra Sejahtera (TMS) di Kabupaten Bombana.

“Kementerian KLHK dan Kementerian ESDM diduga tidak punya kuku, ‘Bagaikan Singa Tak Bertaring’, tidak mampu menindak dan memproses hukum penambang ilegal di Sultra, salah satunya aktivitas penambangan yang dilakukan oleh PT. TMS, dengan seenaknya menambang di luar PPKH dan berada di kawasan hutan lindung tanpa ada tindakan dan proses hukum,” tegas Ikbal Galib.(Man)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250 Example 728x250