Halsel – Maraknya pertambangan rakyat secara ilegal di kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara sudah menjadi rahasia umum, tak segan-segan warga negara asing pun di datangkan untuk menggarap Sumber Daya Alam (SDA) di Halmahera Selatan.
Hal tersebut, Ombudsman RI, Perwakilan Maluku Utara ikut menanggapi informasi tersebut.
Pjs. Kepala perwakilan Ombudsman Maluku Utara, Alfajrin A. Titaheluw, melalui panggilan telepon, Jumat, 24 Januari 2025. ikut mendorong untuk di tindaklanjuti informasi tersebut.
“Ombudsman Maluku Utara ikut mendorong untuk di tindak lanjuti, silahkan di laporkan dulu kepada pihak terkait pemerintah daerah jika tidak di respon sama sekali maka ombudsman sesuai dengan kewenangan melakukan pemeriksaan lebih lanjut” kata Alfajrin
Menurut Alfajrin, ada dua hal yang perlu di lihat, terkait aktifitas pertambangan apakah memiliki izin atau tidak dan yang kedua dugaan adanya keberadaan tenaga asing yang melakukan aktifitas di tambang tersebut.
Lebih lanjut, Ombudsman Maluku Utara juga akan meneruskan informasi ini ke kantor imigrasi kelas I TPI Ternate untuk mengkroscek kebenaran WNA asal cina sebagaimana di informasikan teman-teman wartawan.
Sekedar untuk di ketahui dugaan adanya Warga Negara Asing (WNA) yang di datangkan salah satu pengusaha tambang emas ilegal bernama Feri, di Desa Air Mangga Kecamatan Obi Kabupaten Halmahera Selatan.
Data yang berhasil di himpun wartawan, WNA tersebut berasal dari Cina dengan insial LB menggunakan Visa Limited Stay atau tinggal terbatas dengan masa kadaluarsa sampai pada tanggal 19 Desember 2026.(Saifudin)