Scroll untuk baca artikel
InvestasiPemerintahan

KANTOR DESA BAHOMOTEFЕ TERANCAM DISEGEL, WARGA TOLAK SKEMA 50:50 DANA Rp4,3 MILIAR

0
×

KANTOR DESA BAHOMOTEFЕ TERANCAM DISEGEL, WARGA TOLAK SKEMA 50:50 DANA Rp4,3 MILIAR

Sebarkan artikel ini

MOROWALI — Polemik dana Rp4,3 miliar di Desa Bahomotefe, Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali, memanas. Warga menolak keras skema pembagian 50:50 yang diusulkan pemerintah desa dan mendesak agar dasar, status, serta peruntukan dana tersebut dibuka secara terang benderang di hadapan masyarakat.

Bahkan warga sudah menyatakan sikap, mereka siap menutup dan menyegel Kantor Desa Bahomotefe jika tuntutan transparansi ini tidak diindahkan dan persoalan dana jumbo tersebut tidak diselesaikan lewat musyawarah terbuka.

Persoalan ini bermula dari jeritan warga soal dampak debu pekat akibat aktivitas kendaraan operasional PT Vale Indonesia Tbk yang setiap hari melintas di jalan tani desa. Dari proses penyelesaian persoalan debu dan lahan tersebut, kemudian muncul pembayaran atau transaksi senilai sekitar Rp4,3 miliar yang oleh warga dipahami sebagai kompensasi atas dampak yang mereka derita sekaligus penyelesaian persoalan lahan.

Anehnya, dalam musyawarah yang digelar pemerintah desa bersama masyarakat, muncul usulan sepihak agar dana tersebut dibagi dua, 50 persen untuk masyarakat dan 50 persen masuk ke kas desa dengan dalih pembangunan. Usulan itulah yang langsung ditolak mentah-mentah oleh warga.

Masyarakat mempertanyakan secara kritis, apa dasar hukum pengalokasian 50 persen ke kas desa jika dana tersebut memang berkaitan dengan kompensasi atas dampak yang secara langsung dirasakan masyarakat.

“Kami yang merasakan langsung dampak debu setiap hari. Kalau dana tersebut memang merupakan kompensasi kepada masyarakat, kami meminta hak masyarakat diberikan secara penuh dan tidak dipotong secara sepihak,” tegas salah satu perwakilan warga, Sabtu(26/09/2026)

Karena itu warga menuntut agar 100 persen dana yang mereka pahami sebagai hak masyarakat disalurkan penuh kepada warga, bukan disunat dengan skema 50:50.

Polemik kian liar setelah aparat desa disebut membagikan kupon kepada warga yang nantinya dapat ditukarkan dengan dana sekitar Rp4 jutaan lebih per orang. Warga juga menyebut adanya permintaan tanda tangan pada surat persetujuan.

Bahkan menurut informasi yang disampaikan kepada masyarakat, sekitar 70 persen warga disebut telah menandatangani. Namun sebagian warga mempertanyakan, apakah tanda tangan tersebut diberikan dengan pemahaman yang jelas mengenai skema 50:50, termasuk konsekuensi jika 50 persen dana dialokasikan ke kas desa.

Warga pun mendesak agar seluruh dokumen dan isi persetujuan dibuka dalam forum bersama dan pemerintah desa tidak mengambil keputusan sepihak sebelum seluruh dasar transaksi dan penggunaan dana dijelaskan secara tuntas.

Beberapa hal yang wajib dibuka secara transparan yakni status dan kepemilikan lahan, dokumen transaksi dengan PT Vale Indonesia Tbk, dasar pembayaran Rp4,3 miliar, apakah dana tersebut merupakan hasil penjualan aset desa, kompensasi, atau bentuk pembayaran lainnya, dasar hukum pengalokasian 50 persen ke kas desa, dasar penetapan penerima dan besaran dana per warga, dokumen yang telah ditandatangani masyarakat, serta mekanisme penyaluran dana.

Dengan dibukanya seluruh dokumen itu, masyarakat dapat mengetahui secara jelas siapa yang berhak menerima dana, berdasarkan apa, dan bagaimana dana tersebut seharusnya dikelola sesuai aturan.

Situasi kian serius setelah warga menyampaikan akan mengambil langkah lanjutan jika tuntutan mereka tidak mendapatkan respons. Warga menyatakan siap menutup atau menyegel Kantor Desa Bahomotefe sebagai bentuk protes apabila pemerintah desa tetap nekat menjalankan pembagian dana berdasarkan skema 50:50 tanpa terlebih dahulu menyelesaikan keberatan masyarakat melalui forum mediasi. Langkah tersebut hingga kini merupakan ancaman atau rencana aksi yang disampaikan warga, bukan berarti kantor desa telah disegel.

Karena itu seluruh pihak diharapkan dapat menahan diri dan mengutamakan penyelesaian melalui dialog sebelum situasi berkembang menjadi konflik terbuka yang lebih luas. Persoalan ini tidak seharusnya berhenti pada perdebatan angka 50 persen atau 100 persen.

Pertanyaan paling mendasar adalah apa sebenarnya status Rp4,3 miliar tersebut dan berdasarkan dokumen apa dana itu harus dibagikan. Jika merupakan kompensasi kepada masyarakat, harus dijelaskan siapa penerima dan dasar penentuannya. Jika merupakan hasil penjualan atau pemindahtanganan aset desa, maka mekanisme pengelolaannya juga harus dijelaskan sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila terdapat lebih dari satu komponen pembayaran, masing-masing harus dipisahkan secara transparan.

Karena itu mediasi yang melibatkan pemerintah desa, BPD, perwakilan warga, Kecamatan Bungku Timur, Dinas PMD, Inspektorat, serta pihak PT Vale Indonesia Tbk dinilai sangat penting dan mendesak untuk mencegah persoalan berkembang menjadi konflik terbuka.

Masyarakat berhak mendapatkan penjelasan. Pemerintah desa berkepentingan memastikan setiap keputusan dapat dipertanggungjawabkan. Rp4,3 miliar bukan sekadar angka. Di baliknya ada persoalan hak, transparansi, kepercayaan masyarakat, dan kewajiban pemerintah desa untuk memastikan setiap keputusan memiliki dasar yang jelas. Apakah persoalan ini dapat diselesaikan melalui musyawarah, atau justru berujung pada penyegelan Kantor Desa Bahomotefe?

 

 

 

(Redaksi/ Whatsapp: 081371835194)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *