Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Hukum

Kadis PUPR Morowali Meminta Secara Tegas Pihak PT. BTIIG Soal PBG Rp. 19.2 Miliar untuk Selesaikan

13
×

Kadis PUPR Morowali Meminta Secara Tegas Pihak PT. BTIIG Soal PBG Rp. 19.2 Miliar untuk Selesaikan

Sebarkan artikel ini

Morowali – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Rustam Samalio, S.T., MT memberikan keterangan terkait polemik retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) PT. Baoshuo Taman Industry Investment Group (PT. BTIIG) perusahaan yang beroperasi di wilayah Topogaro, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah dengan potensi retribusi yang belum dipungut sebesar Rp19,2 miliar yang hingga kini belum terselesaikan. Pada Selasa, 31 Desember 2024 Kepala Dinas PUPR menegaskan bahwa PT. BTIIG diwajibkan untuk membayar retribusi PBG sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kami telah menyampaikan surat resmi kepada pihak PT. BTIIG sebanyak beberapa kali, namun sampai saat ini, belum ada tindak lanjut atau respons yang memadai dari pihak perusahaan,” ujar Rustam Kepala Dinas PUPR

Lebih lanjut, Kepala Dinas menjelaskan bahwa retribusi PBG merupakan salah satu kewajiban administratif yang harus dipenuhi sebelum melanjutkan atau menggunakan bangunan secara legal. “Ini adalah aturan yang berlaku secara nasional dan wajib dipatuhi semua pihak, termasuk perusahaan besar seperti PT. BTIIG,” tegasnya.

Menanggapi isu tersebut, PT. BTIIG menyatakan bahwa pihaknya tidak mengabaikan kewajiban pembayaran retribusi PBG. Menurut mereka, proses pembayaran sedang menunggu terbitnya billing dari pemerintah daerah.
“Keterlambatan pembayaran retribusi disebabkan belum diterbitkannya billing oleh platform PUPR yang mengalami pembaruan versi pada 5 Desember 2024,” jelas Riki External PT. BTIIG kepada media pada Kamis, 19 Desember 2024.

Namun, Kepala Dinas PUPR memberikan penjelasan berbeda. “Proses penerbitan billing baru dapat dilakukan setelah peninjauan lapangan oleh tim penilik. Sedangkan penilik belum melakukan pengawasan dan inspeksi penyelenggaraan bangunan gedung. Peninjauan ini penting untuk memastikan kondisi bangunan sesuai dengan aturan teknis dan tata ruang. Jadi, jika belum ada peninjauan, billing juga tidak dapat diterbitkan,” tegas Kepala Dinas.

Kepala Dinas PUPR mengajak semua pihak, terutama pelaku usaha, untuk patuh terhadap aturan yang berlaku demi terciptanya pembangunan yang tertib dan berkelanjutan. “Kami berharap PT. BTIIG segera merespons dan menyelesaikan kewajiban mereka. Retribusi ini bukan hanya soal administrasi, tetapi juga menyangkut tanggung jawab kepada masyarakat dan daerah,” tutupnya.(Wiwi/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250 Example 728x250