Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Hukum

Jual Caption Morgan, Cafe Fortune Diduga di Backup

371
×

Jual Caption Morgan, Cafe Fortune Diduga di Backup

Sebarkan artikel ini

Halsel- Meski Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 dan 10 tentang larangan peredaran dan konsumsi minuman keras (miras) dan prostitusi yang diberlakukan sejak tahun 2004. Namun, salah satu Tempat Hiburan Malam di wilayah Kabupaten Halsel, masih melanggar aturan daerah tersebut.

Hasil penelusuran Redaksi Liputan Malut di sejumlah kafe hampir setiap malam dilakukan razia oleh Pemerintah Kabupaten melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol).

Sebut saja cafe milik tiongsan di Bungalow 1,2 dan 3, cafe Hoax dan cafe incana dilarang menjual minuman beralkohol seperti cap tikus, Bir maupun minuman jenis lain nya. Begitu juga cafe Hoax dan cafe incana tidak berani menjual minum keras (Miras) karena takut di razia Satpol sebagai instansi penegak perda di Pemerintah daerah.

Ironisnya, salah satu cafe yakni Fortune Karaoke milik Hendrik THE alias Ko Hin biasa disapa terkesan tidak disentuh alias tidak di razia. Padahal kuat dugaan cafe tersebut bebas menjual minum keras jenis “Captain Morgan” tetapi tidak disentuh oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) di Kabupaten tersebut.

Menanggapi bebasnya jual beli minuman keras jenis Captain Morgan tersebut, Sekretaris Pemuda Pancasila (PP) Halmahera Selatan, Imran Alim kepada wartawan, pada beberapa waktu lalu, mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan jika sebagian cafe dilarang menjual bebas minum keras (miras) baik cap tikus, bir maupun minuman jenis lain tetapi ada cafe yang bebas menjual captain morgan.

“Pemberlakuan Peraturan daerah (Perda) Nomor 9 dan 10 tentang larangan minuman keras (miras) dan prostitusi itu harus ditegakkan, jangan pilih kasih dan terkesan di istimewakan,” tegas Imran

Imran berharap kepada Bassam Kasuba selaku pimpinan daerah agar menginstruksikan kepada Kepala Satpol PP Halsel dan jajaran untuk lakukan razia terhadap cafe tersebut. “Bupati harus instruksi supaya di razia kalau ditemukan izin cafe tersebut harus di cabut karena melanggar Peraturan Daerah,”pungkas imran

Salah satu pengunjung kafe Fortune saat dia temui wartawan, Minggu 10/02/2005, tidak menampik terkait adanya minuman keras jenis Captain Morgan yang di jual pihak cafe.

“Iya minuman itu (Caption Morgan) di sediakan Fortune, tapi jangan bilang dari saya”ucap pengunjung enggan namanya di publikasi.(Saifudin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250 Example 728x250